Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

BEI Memberikan Perlindungan Investor dengan Papan Pemantauan Khusus

by Tim Redaksi
22, June, 2023
in Regulator
0
BEI Memberikan Perlindungan Investor dengan Papan Pemantauan Khusus
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan papan pemantauan khusus tahap pertama yang memungkinkan harga saham mencapai Rp1 per saham, bukan lagi Rp50. Meskipun metode perdagangan masih dilakukan secara hybrid, papan ini memberikan nilai auto rejection bawah (ARB) sebesar 10%.

Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Sunandar, menjelaskan bahwa peraturan ini diterapkan kepada beberapa emiten yang memerlukan pengawasan dan juga sebagai perlindungan bagi investor. Papan pemantauan khusus diciptakan agar investor memiliki kesadaran terhadap status saham tersebut. Jika terdapat perubahan yang positif, investor dapat beralih investasi.

Salah satu faktor penting dalam papan pemantauan khusus ini adalah keberadaan penyedia likuiditas di pasar modal atau liquidity provider (LP). LP, yang merupakan perusahaan sekuritas besar, dapat mengatasi masalah likuiditas saham dengan bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam transaksi.

Sunandar mengakui bahwa tidak semua saham memiliki kinerja yang baik dan dapat bertahan dalam berbagai gejolak ekonomi. Faktor-faktor seperti perubahan ekonomi makro dan mikro dapat berdampak signifikan pada kinerja perusahaan. Hal ini mempengaruhi penawaran dan permintaan saham serta menjadi pertimbangan bagi investor dalam melakukan jual beli.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Peraturan saham dengan harga Rp1 menjadi solusi bagi investor yang ingin melepas saham tersebut. Papan khusus ini memberikan sinyal bahwa saham-saham tertentu memerlukan penanganan khusus dan investor harus memahami hal ini secara mendalam.

Sebelumnya, BEI telah menerbitkan Peraturan Bursa mengenai Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Bursa mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Selain itu, dalam kriteria tertentu, perdagangan saham di papan ini dilakukan melalui periodic call auction dengan 5 sesi perdagangan sepanjang hari.

BEI juga telah merilis daftar 174 saham atau efek bersifat ekuitas yang masuk dalam pemantauan khusus sejak 5 Juni 2023. Daftar ini termasuk beberapa emiten baru yang baru saja melantai di bursa.

Tags: ATURANBEIIHSGRegulasi
Previous Post

MNC Kapital Indonesia Siap Terbitkan Obligasi Rp300 Miliar, Cek Jadwalnya!

Next Post

Cek Saham-Saham Yang Berpotensi Masuk Indeks LQ45

Next Post
Cek Saham-Saham Yang Berpotensi Masuk Indeks LQ45

Cek Saham-Saham Yang Berpotensi Masuk Indeks LQ45

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor