Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Perdagangan Saham Akan Mengalami Transformasi! BEI Hadirkan Papan Pemantauan Khusus Terbaru

by Tim Redaksi
8, June, 2023
in Regulator
0
Perdagangan Saham Akan Mengalami Transformasi! BEI Hadirkan Papan Pemantauan Khusus Terbaru
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan peluncuran tahap pertama papan pemantauan khusus hybrid call auction yang akan beroperasi mulai tanggal 12 Juni 2023.

Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, menjelaskan bahwa BEI telah menerbitkan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang mulai berlaku pada tanggal 9 Juni 2023, dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada tanggal 12 Juni 2023. Ia juga menambahkan, “Papan pemantauan khusus ini merupakan perkembangan dari Daftar Efek Dalam Pemantauan Khusus. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap agar para investor dapat memahami dan terbiasa dengan papan pemantauan khusus ini, serta untuk memungkinkan perusahaan tercatat untuk memulihkan kondisinya.”

Pada tahap pertama, yang dikenal sebagai tahap hybrid, mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus akan menggunakan mekanisme periodic call auction yang berlangsung dalam dua sesi dalam satu hari. Emiten yang memenuhi kriteria ketidaklikuidan akan diperdagangkan melalui call auction. Sementara itu, terdapat ketentuan auto rejection sebesar 10% dan harga minimum yang ditetapkan pada Rp 1.

Sementara itu, emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya akan tetap diperdagangkan melalui mekanisme continuous auction, dengan ketentuan auto rejection sebesar 10% dan harga minimum sebesar Rp 50.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Irvan menjelaskan bahwa penerapan papan pemantauan khusus secara hybrid ini dilakukan sebagai langkah transisi untuk memperkenalkan pelaku pasar dengan mekanisme perdagangan call auction. Dalam mekanisme perdagangan call auction, investor akan memasukkan order beli atau jual pada harga penawaran tertentu yang kemudian akan dipasangkan (matched) pada akhir sesi.

“Selain digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan, mekanisme call auction juga diterapkan dalam papan pemantauan khusus,” tambahnya.

Mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus dengan call auction hybrid ini akan berlangsung selama 6 bulan, sebelum kemudian dilanjutkan dengan full call auction yang dijadwalkan akan diterapkan pada bulan Desember tahun ini.

“Bursa akan mengumumkan daftar saham yang akan dimasukkan dalam papan pemantauan khusus ini. Informasi mengenai daftar saham tersebut dapat ditemukan di website resmi Bursa. Kami berharap para investor dapat lebih aware dan memahami mekanisme transaksi yang lebih sesuai dengan kondisi saham-saham tersebut,” tutup Irvan.

Dengan adanya papan pemantauan khusus ini, BEI berharap dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi perdagangan, sekaligus memberikan perlindungan kepada investor serta memberikan kesempatan bagi perusahaan tercatat untuk memulihkan kondisinya. Langkah ini juga mencerminkan komitmen BEI dalam terus mengembangkan pasar modal Indonesia agar semakin kuat dan berdaya saing.

Tags: BEI
Previous Post

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Bagi Dividen USD 30 Juta, Cek Tanggalnya!

Next Post

Luar Biasa! OJK Umumkan Likuiditas Bank Melimpah, Tapi Pertumbuhan Kredit Mengecewakan

Next Post
Luar Biasa! OJK Umumkan Likuiditas Bank Melimpah, Tapi Pertumbuhan Kredit Mengecewakan

Luar Biasa! OJK Umumkan Likuiditas Bank Melimpah, Tapi Pertumbuhan Kredit Mengecewakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor