PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan peluncuran tahap pertama papan pemantauan khusus hybrid call auction yang akan beroperasi mulai tanggal 12 Juni 2023.
Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, menjelaskan bahwa BEI telah menerbitkan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang mulai berlaku pada tanggal 9 Juni 2023, dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada tanggal 12 Juni 2023. Ia juga menambahkan, “Papan pemantauan khusus ini merupakan perkembangan dari Daftar Efek Dalam Pemantauan Khusus. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap agar para investor dapat memahami dan terbiasa dengan papan pemantauan khusus ini, serta untuk memungkinkan perusahaan tercatat untuk memulihkan kondisinya.”
Pada tahap pertama, yang dikenal sebagai tahap hybrid, mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus akan menggunakan mekanisme periodic call auction yang berlangsung dalam dua sesi dalam satu hari. Emiten yang memenuhi kriteria ketidaklikuidan akan diperdagangkan melalui call auction. Sementara itu, terdapat ketentuan auto rejection sebesar 10% dan harga minimum yang ditetapkan pada Rp 1.
Sementara itu, emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya akan tetap diperdagangkan melalui mekanisme continuous auction, dengan ketentuan auto rejection sebesar 10% dan harga minimum sebesar Rp 50.
Irvan menjelaskan bahwa penerapan papan pemantauan khusus secara hybrid ini dilakukan sebagai langkah transisi untuk memperkenalkan pelaku pasar dengan mekanisme perdagangan call auction. Dalam mekanisme perdagangan call auction, investor akan memasukkan order beli atau jual pada harga penawaran tertentu yang kemudian akan dipasangkan (matched) pada akhir sesi.
“Selain digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan, mekanisme call auction juga diterapkan dalam papan pemantauan khusus,” tambahnya.
Mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus dengan call auction hybrid ini akan berlangsung selama 6 bulan, sebelum kemudian dilanjutkan dengan full call auction yang dijadwalkan akan diterapkan pada bulan Desember tahun ini.
“Bursa akan mengumumkan daftar saham yang akan dimasukkan dalam papan pemantauan khusus ini. Informasi mengenai daftar saham tersebut dapat ditemukan di website resmi Bursa. Kami berharap para investor dapat lebih aware dan memahami mekanisme transaksi yang lebih sesuai dengan kondisi saham-saham tersebut,” tutup Irvan.
Dengan adanya papan pemantauan khusus ini, BEI berharap dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi perdagangan, sekaligus memberikan perlindungan kepada investor serta memberikan kesempatan bagi perusahaan tercatat untuk memulihkan kondisinya. Langkah ini juga mencerminkan komitmen BEI dalam terus mengembangkan pasar modal Indonesia agar semakin kuat dan berdaya saing.