Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Pertimbangkan Penerapan SID untuk Investor Kripto

by Tim Redaksi
14, January, 2025
in Ekonomi
0
Transaksi Kripto 2024 Tembus Rp426,69 Triliun, Peralihan Pengawasan Dipercepat
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji penerapan Single Investor Identification (SID) bagi pemilik aset kripto. SID, yang saat ini digunakan di pasar saham, adalah identitas unik untuk setiap investor dan berfungsi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam transaksi investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyebut penerapan SID di pasar kripto bisa membawa banyak manfaat. “Konsep SID mendukung transparansi, integritas, dan efisiensi dalam mengenal investor dan memfasilitasi transaksi perdagangan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

Namun, Hasan menambahkan bahwa kajian mendalam diperlukan mengingat kompleksitas aset kripto yang berbeda dengan pasar modal. “Penerapannya harus hati-hati agar sesuai dengan karakteristik kripto yang berbasis desentralisasi,” jelasnya.

Meski pengawasan akan lebih terkontrol, OJK memastikan bahwa langkah ini tidak akan menghilangkan sifat desentralisasi kripto. “Pengawasan kami bertujuan menjaga transaksi tetap aman, adil, dan efisien,” imbuh Hasan.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Pengawasan perdagangan aset kripto resmi dialihkan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia (BI) sejak Jumat (13/1/2025). Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengalihan ini memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong perkembangan ekosistem kripto yang lebih teratur di Indonesia.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: aset kriptoblockchainKriptoOJKPasar Digitalpengawasan keuanganSIDSingle Investor IDTeknologi BlockchainTransparansi Kripto
Previous Post

OJK Dorong Perbankan Topang Program 3 Juta Rumah Pemerintah

Next Post

SuperBank Mau Listing di BEI, Incar Dana IPO hingga Rp4,88 Triliun

Next Post
Anak Usaha EMTK : Super Bank Indonesia Catat Rugi Bersih Rp105,06 Miliar Kuartal I/2024

SuperBank Mau Listing di BEI, Incar Dana IPO hingga Rp4,88 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor