BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji penerapan Single Investor Identification (SID) bagi pemilik aset kripto. SID, yang saat ini digunakan di pasar saham, adalah identitas unik untuk setiap investor dan berfungsi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam transaksi investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyebut penerapan SID di pasar kripto bisa membawa banyak manfaat. “Konsep SID mendukung transparansi, integritas, dan efisiensi dalam mengenal investor dan memfasilitasi transaksi perdagangan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Namun, Hasan menambahkan bahwa kajian mendalam diperlukan mengingat kompleksitas aset kripto yang berbeda dengan pasar modal. “Penerapannya harus hati-hati agar sesuai dengan karakteristik kripto yang berbasis desentralisasi,” jelasnya.
Meski pengawasan akan lebih terkontrol, OJK memastikan bahwa langkah ini tidak akan menghilangkan sifat desentralisasi kripto. “Pengawasan kami bertujuan menjaga transaksi tetap aman, adil, dan efisien,” imbuh Hasan.
Pengawasan perdagangan aset kripto resmi dialihkan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia (BI) sejak Jumat (13/1/2025). Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengalihan ini memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong perkembangan ekosistem kripto yang lebih teratur di Indonesia.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor