BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya peran perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Salah satu upaya utama yang diminta OJK adalah menjaga likuiditas perbankan agar dapat mendukung penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) secara optimal.
Dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK yang diadakan secara virtual pada Selasa (14/1/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kondisi likuiditas perbankan hingga November 2024 masih sangat memadai untuk mendukung penyaluran kredit, termasuk pembiayaan program 3 juta rumah.
Indikator Likuiditas yang Kuat
Dian menyampaikan beberapa indikator likuiditas utama perbankan:
- Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD): 112,94%
- Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK): 25,57%
- Rasio kecukupan likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR): 213,07%
- Rasio pinjaman terhadap simpanan (Loan to Deposit Ratio/LDR): 87,34%
“Rasio-rasio ini mencerminkan likuiditas yang sangat ample, cukup untuk mendukung peningkatan penyaluran kredit, termasuk pembiayaan program 3 juta rumah,” ujar Dian.
Kebijakan OJK Mendukung Program Perumahan
OJK juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung program ini, antara lain:
- Penyesuaian Loan to Value (LTV): Memberikan fleksibilitas lebih besar untuk penyaluran kredit KPR.
- Pembobotan Eksposur Risiko Minimum (ERM) Kredit: Mengurangi beban risiko kredit pada bank.
- Insentif untuk Bank: Memberikan subsidi uang muka (SDUM) kepada calon debitur untuk meningkatkan rasio LTV.
Selain itu, OJK memberikan fleksibilitas dalam perhitungan kualitas kredit dan pengecualian batas maksimum pemberian kredit untuk program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Peran Pasar Modal dalam Pendanaan
OJK juga menyoroti peran pasar modal melalui penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Instrumen ini memungkinkan bank untuk mengelola likuiditas secara lebih baik dengan mengubah kumpulan KPR menjadi aset yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 13 Januari 2025, terdapat 9 EBA-SP yang diperdagangkan dengan total nilai mencapai Rp2,21 triliun.
“EBA-SP diharapkan menjadi sumber pendanaan tambahan sekaligus membantu menjaga stabilitas likuiditas bank,” jelas Dian.
Harapan OJK bagi Perbankan
Dian berharap dengan kebijakan dan insentif yang diberikan, perbankan dapat lebih berkontribusi dalam mendukung program pemerintah. “Kami optimis, dengan dukungan penuh dari perbankan, program 3 juta rumah ini dapat tercapai sesuai target,” tutup Dian.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor