Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Dorong Perbankan Topang Program 3 Juta Rumah Pemerintah

by Tim Redaksi
14, January, 2025
in Ekonomi
0
OJK Dorong Perbankan Topang Program 3 Juta Rumah Pemerintah
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya peran perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Salah satu upaya utama yang diminta OJK adalah menjaga likuiditas perbankan agar dapat mendukung penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) secara optimal.

Dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK yang diadakan secara virtual pada Selasa (14/1/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kondisi likuiditas perbankan hingga November 2024 masih sangat memadai untuk mendukung penyaluran kredit, termasuk pembiayaan program 3 juta rumah.

Indikator Likuiditas yang Kuat

Dian menyampaikan beberapa indikator likuiditas utama perbankan:

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

  • Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD): 112,94%
  • Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK): 25,57%
  • Rasio kecukupan likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR): 213,07%
  • Rasio pinjaman terhadap simpanan (Loan to Deposit Ratio/LDR): 87,34%

“Rasio-rasio ini mencerminkan likuiditas yang sangat ample, cukup untuk mendukung peningkatan penyaluran kredit, termasuk pembiayaan program 3 juta rumah,” ujar Dian.

Kebijakan OJK Mendukung Program Perumahan

OJK juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung program ini, antara lain:

  1. Penyesuaian Loan to Value (LTV): Memberikan fleksibilitas lebih besar untuk penyaluran kredit KPR.
  2. Pembobotan Eksposur Risiko Minimum (ERM) Kredit: Mengurangi beban risiko kredit pada bank.
  3. Insentif untuk Bank: Memberikan subsidi uang muka (SDUM) kepada calon debitur untuk meningkatkan rasio LTV.

Selain itu, OJK memberikan fleksibilitas dalam perhitungan kualitas kredit dan pengecualian batas maksimum pemberian kredit untuk program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Peran Pasar Modal dalam Pendanaan

OJK juga menyoroti peran pasar modal melalui penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Instrumen ini memungkinkan bank untuk mengelola likuiditas secara lebih baik dengan mengubah kumpulan KPR menjadi aset yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 13 Januari 2025, terdapat 9 EBA-SP yang diperdagangkan dengan total nilai mencapai Rp2,21 triliun.

“EBA-SP diharapkan menjadi sumber pendanaan tambahan sekaligus membantu menjaga stabilitas likuiditas bank,” jelas Dian.

Harapan OJK bagi Perbankan

Dian berharap dengan kebijakan dan insentif yang diberikan, perbankan dapat lebih berkontribusi dalam mendukung program pemerintah. “Kami optimis, dengan dukungan penuh dari perbankan, program 3 juta rumah ini dapat tercapai sesuai target,” tutup Dian.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: EBA-SPJKKPR MBRLikuiditas BankPasar modalprogram 3 juta rumah
Previous Post

Mantan Menlu Retno Marsudi Ditunjuk Sebagai Komisaris INCO

Next Post

OJK Pertimbangkan Penerapan SID untuk Investor Kripto

Next Post
Transaksi Kripto 2024 Tembus Rp426,69 Triliun, Peralihan Pengawasan Dipercepat

OJK Pertimbangkan Penerapan SID untuk Investor Kripto

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor