Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Menkominfo Sanksi Bank yang Bocorkan Data Pribadi Nasabah

by Tim Redaksi
22, August, 2023
in Ekonomi
0
Menkominfo Sanksi Bank yang Bocorkan Data Pribadi Nasabah
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa tindakan menjual data pribadi nasabah oleh oknum di sebuah bank telah dikenai sanksi oleh pihaknya. Dalam webinar dengan tema ‘Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital’ pada Senin (21/8/2023), Budi Arie menjelaskan bahwa beberapa bank telah dikenai denda sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

Menurut Budi Arie, tindakan oknum yang membocorkan data pribadi nasabah tersebut dianggap ilegal. Oleh karena itu, pihaknya memberikan sanksi berupa denda sebagai hukuman atas pelanggaran tersebut.

“Karena motifnya ekonomi, ya hukumannya denda aja tidak usah penjara. Nanti keenakan dia,” ungkap Budi Arie.

Meskipun demikian, Budi Arie enggan untuk menyebutkan nama bank yang terlibat dalam kasus ini. Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan yang dilakukan oleh oknum, mirip dengan kasus kebocoran data SIM Card yang terjadi di operator seluler.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Pada akhir tahun 2022, publik dihebohkan dengan kasus kebocoran data registrasi SIM Card yang melibatkan 1.304.401.300 baris data. Data tersebut berukuran total 87 GB dan mencakup informasi seperti nomor ponsel dan NIK.

Saat itu, Menkominfo menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpan data terkait registrasi SIM Card. Data tersebut disediakan oleh operator seluler sebagai laporan data agregator pengguna seluler.

Kebocoran data memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk dalam konteks kejahatan keuangan di dunia digital.

Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi OJK, sejak tahun 2017 hingga 3 Agustus 2023, telah ditemukan sebanyak 1.194 entitas investasi ilegal, 5.450 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal. Kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal dalam rentang waktu 2017-2022 mencapai Rp139,03 triliun.

Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Bank Bocorkan Data NasabahBudi Arie Setiadi
Previous Post

Data Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) Sudah Rilis ,Dampaknya Terhadap Rupiah?

Next Post

Perusahaan Kendaraan Bermotor AEGS Akan IPO dengan Harga Rp 90-100 per Saham, Cek Jadwalnya!

Next Post
Perusahaan Kendaraan Bermotor AEGS Akan IPO dengan Harga Rp 90-100 per Saham, Cek Jadwalnya!

Perusahaan Kendaraan Bermotor AEGS Akan IPO dengan Harga Rp 90-100 per Saham, Cek Jadwalnya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor