BeritaInvestor.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa tindakan menjual data pribadi nasabah oleh oknum di sebuah bank telah dikenai sanksi oleh pihaknya. Dalam webinar dengan tema ‘Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital’ pada Senin (21/8/2023), Budi Arie menjelaskan bahwa beberapa bank telah dikenai denda sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.
Menurut Budi Arie, tindakan oknum yang membocorkan data pribadi nasabah tersebut dianggap ilegal. Oleh karena itu, pihaknya memberikan sanksi berupa denda sebagai hukuman atas pelanggaran tersebut.
“Karena motifnya ekonomi, ya hukumannya denda aja tidak usah penjara. Nanti keenakan dia,” ungkap Budi Arie.
Meskipun demikian, Budi Arie enggan untuk menyebutkan nama bank yang terlibat dalam kasus ini. Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan yang dilakukan oleh oknum, mirip dengan kasus kebocoran data SIM Card yang terjadi di operator seluler.
Pada akhir tahun 2022, publik dihebohkan dengan kasus kebocoran data registrasi SIM Card yang melibatkan 1.304.401.300 baris data. Data tersebut berukuran total 87 GB dan mencakup informasi seperti nomor ponsel dan NIK.
Saat itu, Menkominfo menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpan data terkait registrasi SIM Card. Data tersebut disediakan oleh operator seluler sebagai laporan data agregator pengguna seluler.
Kebocoran data memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk dalam konteks kejahatan keuangan di dunia digital.
Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi OJK, sejak tahun 2017 hingga 3 Agustus 2023, telah ditemukan sebanyak 1.194 entitas investasi ilegal, 5.450 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal. Kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal dalam rentang waktu 2017-2022 mencapai Rp139,03 triliun.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor