Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Penyelidikan OJK Terkait Kasus Maba Dipaksa Pinjol Oleh UIN Raden Mas Said Surakarta

by Tim Redaksi
14, August, 2023
in Regulator
0
Penyelidikan OJK Terkait Kasus Maba Dipaksa Pinjol Oleh UIN Raden Mas Said Surakarta
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dalam menindaklanjuti kasus yang melibatkan mahasiswa baru dari UIN Raden Mas Said Surakarta yang diminta untuk mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) saat ospek. Informasi mengenai kesepakatan uang sebesar Rp 160 juta antara Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dengan pihak ketiga telah memicu langkah-langkah investigasi dari OJK.

Sebagai bagian dari langkah penyelidikan, OJK telah memanggil pihak terkait, termasuk rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terlibat dalam permasalahan ini. Dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui bahwa mereka telah melakukan penggalangan dana melalui kerja sama sponsorship dengan tiga entitas, termasuk PUJK yang berijin dan terdaftar di OJK.

Meskipun demikian, terdapat ketidaksesuaian dalam keterangan awal dari para pihak terkait, sehingga OJK masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas permasalahan ini. Salah satu aspek yang akan diteliti adalah potensi keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya yang terjadi di UIN Raden Mas Said Surakarta.

OJK juga telah meminta DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

OJK dengan tegas menyatakan komitmennya untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan. Prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat harus selalu dijunjung tinggi oleh PUJK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku.

OJK juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data. Jika masyarakat menemui tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, mereka dapat mengkonsultasikan atau melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK melalui berbagai saluran komunikasi yang telah disediakan.

OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap untuk mengambil tindakan tegas apabila terdapat pelanggaran atau keterlibatan PUJK yang melanggar prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BERITA INVESTORMaba Dipaksa PinjolOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

Penjelasanan BNBR Terkait Aksi Emiten Boy Thohir Memborong Sahamnya

Next Post

BEI Rilis Daftar 7 Calon Emiten yang Siap Go Public

Next Post
BEI Rilis Daftar 7 Calon Emiten  yang Siap Go Public

BEI Rilis Daftar 7 Calon Emiten yang Siap Go Public

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor