BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dalam menindaklanjuti kasus yang melibatkan mahasiswa baru dari UIN Raden Mas Said Surakarta yang diminta untuk mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) saat ospek. Informasi mengenai kesepakatan uang sebesar Rp 160 juta antara Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dengan pihak ketiga telah memicu langkah-langkah investigasi dari OJK.
Sebagai bagian dari langkah penyelidikan, OJK telah memanggil pihak terkait, termasuk rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terlibat dalam permasalahan ini. Dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui bahwa mereka telah melakukan penggalangan dana melalui kerja sama sponsorship dengan tiga entitas, termasuk PUJK yang berijin dan terdaftar di OJK.
Meskipun demikian, terdapat ketidaksesuaian dalam keterangan awal dari para pihak terkait, sehingga OJK masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas permasalahan ini. Salah satu aspek yang akan diteliti adalah potensi keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya yang terjadi di UIN Raden Mas Said Surakarta.
OJK juga telah meminta DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.
OJK dengan tegas menyatakan komitmennya untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan. Prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat harus selalu dijunjung tinggi oleh PUJK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku.
OJK juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data. Jika masyarakat menemui tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, mereka dapat mengkonsultasikan atau melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK melalui berbagai saluran komunikasi yang telah disediakan.
OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap untuk mengambil tindakan tegas apabila terdapat pelanggaran atau keterlibatan PUJK yang melanggar prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor