Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Tips Aman Berinvestasi

Tips Aman Berinvestasi

by Tim Redaksi
28, July, 2023
in Ekonomi
0
bagaimana aman berinvestasi berita investor

bagaimana aman berinvestasi berita investor

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Setiap orang yang memiliki anggaran berlebih, tentu tertarik untuk berinvestasi dengan harapkan mendapatkan keuntungan dan uang dapat berkembang. Banyak diantara masyarakat ingin berinvestasi untuk rencana dihari depan atau untuk pensiun dihari tua. Namun tidak jarang investor justru tertipu karena terjebak investasi bodong. Tidak keuntungan yang didapatkan namun justru kerugian. Bagaimana tips agar anda aman jika ingin berinvestasi?

OJK telah memberikan panduan bagaimana tips agar aman dalam berinvestasi. Dikutip dari laman resmi OJK, OJK menjelaskan agar kita jangan mudah tergiur oleh janji manis dengan keuntungan yang tinggi. Apabila ada yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar, maka kita sebaiknya bijak dan tidak mudah tergoda.

Sebelum berinvestasi, yang perlu dicek oleh kita sebagai investor adalah perijinan. Pastikan orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM).

Contohnya, pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.

Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.

Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Jika anda, mengetahui atau menerima tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang tidak wajar,

SEGERA LAPORKAN KEPADA POLISI atau SEKERETARIAT SATGAS WASPADA INVESTASI atau TELEPON KE 157.

Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

 

Tags: BERITA INVESTORINVESTASIINVESTORtips aman berinvestasi
Previous Post

Emiten Kaesang Pangarep PMMP Siap Operasikan Pabrik Ke-9 di Situbondo

Next Post

Harga Batu Bara Tergelincir 2,03% Setelah 9 Hari Penguatan

Next Post
Harga Batu Bara Tergelincir 2,03% Setelah 9 Hari Penguatan

Harga Batu Bara Tergelincir 2,03% Setelah 9 Hari Penguatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor