BeritaInvestor.id – Setiap orang yang memiliki anggaran berlebih, tentu tertarik untuk berinvestasi dengan harapkan mendapatkan keuntungan dan uang dapat berkembang. Banyak diantara masyarakat ingin berinvestasi untuk rencana dihari depan atau untuk pensiun dihari tua. Namun tidak jarang investor justru tertipu karena terjebak investasi bodong. Tidak keuntungan yang didapatkan namun justru kerugian. Bagaimana tips agar anda aman jika ingin berinvestasi?
OJK telah memberikan panduan bagaimana tips agar aman dalam berinvestasi. Dikutip dari laman resmi OJK, OJK menjelaskan agar kita jangan mudah tergiur oleh janji manis dengan keuntungan yang tinggi. Apabila ada yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar, maka kita sebaiknya bijak dan tidak mudah tergoda.
Sebelum berinvestasi, yang perlu dicek oleh kita sebagai investor adalah perijinan. Pastikan orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM).
Contohnya, pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.
Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Jika anda, mengetahui atau menerima tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang tidak wajar,
SEGERA LAPORKAN KEPADA POLISI atau SEKERETARIAT SATGAS WASPADA INVESTASI atau TELEPON KE 157.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor