Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Kenakan Sanksi Administrasi kepada 24 Pihak Pelanggar Di Pasar Modal

by Tim Redaksi
4, July, 2023
in Emiten, Regulator
0
OJK Kenakan Sanksi Administrasi kepada 24 Pihak Pelanggar Di Pasar Modal
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tinggal diam dalam menjaga ketertiban pasar modal. Hingga Juni 2023, OJK telah menjatuhkan sanksi administrasi dalam pemeriksaan kasus pasar modal kepada 24 pihak, yang terdiri dari sanksi administrasi denda sebesar Rp 11,03 miliar. Sanksi-sanksi ini meliputi pencabutan izin, peringatan tertulis, serta denda atas keterlambatan yang mencapai Rp 10,8 miliar terhadap 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

“Ini merupakan sanksi yang dikenakan kepada Kresna Asset Manajemen berupa sanksi administrasi sebesar Rp 1,8 miliar dan peringatan tertulis kepada PT KAM karena produk perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan,” ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Juni 2023, pada Selasa (4/7/2023).

Sanksi ini diberlakukan karena PT KAM tidak memberikan keterangan tertulis kepada nasabah terkait portofolio saham KREN sebelum transaksi saham tersebut dilakukan. PT KAM menjual KPD melalui KAS dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

“Pihak-pihak yang menjadi penyebab pelanggaran oleh KAM adalah Yohanes selaku Direktur PT KAM, Debi Haryanti sebagai mantan branch manager, Sanjana sebagai freelancer marketing, dan sanksi administrasi berupa denda,” tambah Inarno.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Selain itu, Michael Steven selaku pengendali dan ketua investasi juga diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5,7 miliar dan larangan menjadi pemegang saham dan pengurus selama 5 tahun.

Tidak hanya itu, OJK juga memberlakukan sanksi terhadap kasus MCM pada PT MCM. Sanksi ini mencakup denda sebesar Rp 1,48 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan reksadana Millennium Balance Fund. Penegakan hukum ini dilakukan karena adanya pelanggaran MNM dalam melakukan transaksi jual-beli efek diluar harga BEI atau dilakukan tanpa berdasarkan kondisi terbaik.

Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: OJK
Previous Post

Jadwal Cum Date Dividen Tahun Buku 2022 Emiten Pekan Ini

Next Post

OJK Ungkap Dua Perusahaan Fintech P2P Lending Siap IPO

Next Post
OJK Ungkap Dua Perusahaan Fintech P2P Lending Siap IPO

OJK Ungkap Dua Perusahaan Fintech P2P Lending Siap IPO

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor