BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Ahmad Rafif terancam dipidana jika gagal memenuhi kewajiban membayar para korban investasi ilegalnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa menurut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kegiatan investasi ilegal berpotensi dihukum penjara selama 10 tahun.
“Pasti [dipidana], karena itu kan masuk aktivitas keuangan ilegal. Sekarang ada pidananya. Kalau baca UU P2SK bisa dikurung 10 tahun,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (9/7/2024).
Verifikasi Data Kerugian
Kiki juga mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI masih melakukan verifikasi dari data kerugian yang ditimbulkan dari investasi bodong tersebut. Sebelumnya, Kiki menyebutkan jumlah kerugian sebesar Rp96 miliar dari 49 nasabah.
“Kita akan verifikasi lagi pihak terkait, karena kemarin info yang bersangkutan saja. Kemarin ngakunya Rp96 miliar dari sekitar 49 nasabah. Apa masa iya sih 49 nasabah angkanya sampai dengan Rp96 miliar,” pungkasnya.
Klarifikasi dan Restrukturisasi
“Kita klarifikasi dia sampaikan bahwa nasabah-nasabahnya sudah setuju dengan restrukturisasi yang diajukan. Apa iya? Kita kan harus pastikan lagi,” tambah Kiki.
Penyalahgunaan Izin dan Skema Investasi Ilegal
Sebelumnya diungkapkan bahwa Rafif pernah bekerja sebagai sales di sekuritas. Kiki menyebut ia menyalahgunakan izin wakil manajer investasi (WMI) dan wakil perantara pedagang efek (WPPE) untuk mengelola investasi dari masyarakat menggunakan skema titip dana. Hal ini dilakukan dalam periode 2022-2024.
Dari dana yang terhimpun tersebut, Ahmad Rafif memutarnya menjadi dana operasional untuk perusahaan Waktunya Beli Saham. Dana tersebut digunakan untuk membayar gaji karyawan, mengadakan pertemuan-pertemuan di hotel, dan membiayai perjalanan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor