Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK : Ahmad Rafif Terancam Dipidana Penjara 10 Tahun

by Tim Redaksi
10, July, 2024
in Regulator
0
Viral, Influencer Saham Gagal Kelola Dana Investasi Rp71 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Ahmad Rafif terancam dipidana jika gagal memenuhi kewajiban membayar para korban investasi ilegalnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa menurut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kegiatan investasi ilegal berpotensi dihukum penjara selama 10 tahun.

“Pasti [dipidana], karena itu kan masuk aktivitas keuangan ilegal. Sekarang ada pidananya. Kalau baca UU P2SK bisa dikurung 10 tahun,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (9/7/2024).

Verifikasi Data Kerugian

Kiki juga mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI masih melakukan verifikasi dari data kerugian yang ditimbulkan dari investasi bodong tersebut. Sebelumnya, Kiki menyebutkan jumlah kerugian sebesar Rp96 miliar dari 49 nasabah.

“Kita akan verifikasi lagi pihak terkait, karena kemarin info yang bersangkutan saja. Kemarin ngakunya Rp96 miliar dari sekitar 49 nasabah. Apa masa iya sih 49 nasabah angkanya sampai dengan Rp96 miliar,” pungkasnya.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Klarifikasi dan Restrukturisasi

“Kita klarifikasi dia sampaikan bahwa nasabah-nasabahnya sudah setuju dengan restrukturisasi yang diajukan. Apa iya? Kita kan harus pastikan lagi,” tambah Kiki.

Penyalahgunaan Izin dan Skema Investasi Ilegal

Sebelumnya diungkapkan bahwa Rafif pernah bekerja sebagai sales di sekuritas. Kiki menyebut ia menyalahgunakan izin wakil manajer investasi (WMI) dan wakil perantara pedagang efek (WPPE) untuk mengelola investasi dari masyarakat menggunakan skema titip dana. Hal ini dilakukan dalam periode 2022-2024.

Dari dana yang terhimpun tersebut, Ahmad Rafif memutarnya menjadi dana operasional untuk perusahaan Waktunya Beli Saham. Dana tersebut digunakan untuk membayar gaji karyawan, mengadakan pertemuan-pertemuan di hotel, dan membiayai perjalanan.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Ahmad RafifFriderica Widyasari DewiInvestasi BodongInvestasi IlegalOJKpidanaSatgas PastiUU P2SKWaktunya Beli Saham
Previous Post

Aksi Jual dan Beli Saham GOTO oleh Eks Petinggi Perusahaan

Next Post

GOTO Mulai Jalankan Aksi Buyback Pasca Persetujuan RUPS

Next Post
Laba Bersih Kalbe Farma (KLBF) Naik 11% di Kuartal I 2024

GOTO Mulai Jalankan Aksi Buyback Pasca Persetujuan RUPS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor