Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Kredit Gagal Bayar Mendorong Solusi Kolaboratif dalam Asuransi Kredit

by Tim Redaksi
29, August, 2023
in Ekonomi
0
Kredit Gagal Bayar Mendorong Solusi Kolaboratif dalam Asuransi Kredit
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Sektor asuransi kredit menjadi salah satu bagian yang menantang dalam industri asuransi di Indonesia. Untuk mengatasi ini, berbagai rencana telah diusulkan untuk mengurangi beban sektor ini, termasuk melibatkan peran perbankan sebagai mitra. Data dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan bahwa asuransi kredit memiliki kontribusi klaim terbesar dalam lini bisnis asuransi umum pada semester pertama tahun 2023. Klaim asuransi kredit mencapai 30,5%, dengan total pembayaran mencapai Rp6,13 triliun.

Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun asuransi kredit memiliki peran penting dalam industri, sektor ini masuk dalam tiga teratas sektor asuransi umum yang menyumbang premi terbanyak, dengan kontribusi sekitar 17,2%. Hal ini menjadikan asuransi kredit sebagai sektor yang berpotensi besar dalam industri asuransi.

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan tingginya klaim dalam asuransi kredit adalah kurangnya selektivitas perbankan dalam memberikan kredit. Hal ini mengakibatkan banyaknya kasus kredit yang gagal bayar yang kemudian harus ditangani oleh perusahaan asuransi.

Budi mengemukakan bahwa beberapa calon kreditur yang memiliki usia lanjut, bahkan mencapai 70 tahun, masih diberikan kredit oleh perbankan. Hal ini menjadi perhatian karena pensiunan dengan usia lanjut memiliki risiko lebih tinggi terkait kesehatan dan kematian.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Dalam upayanya untuk mengatasi tantangan ini, AAUI mengusulkan konsep pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan perbankan. Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) saat ini mencakup pembagian 70:30 antara perusahaan asuransi dan perbankan.

Budi mengungkapkan bahwa saat ini perusahaan asuransi bertanggung jawab membayar sisa kredit yang gagal bayar kepada bank ketika nasabah yang diasuransikan tidak mampu membayar kreditnya. Ia berpendapat bahwa ini tidak adil dan berharap adanya pembagian risiko yang lebih seimbang.

Data perbandingan antara tingkat NPL (Non Performing Loan) perbankan dengan klaim asuransi kredit menunjukkan perbedaan yang signifikan. Pada pertengahan tahun 2023, NPL nett perbankan stabil di 0,77%, sementara NPL Gross turun menjadi 2,44%, menunjukkan penurunan dari tahun 2022.

Namun, di sisi lain, klaim asuransi kredit mengalami peningkatan sebesar 31,3% secara tahunan.

Selain pembagian risiko, AAUI juga merekomendasikan evaluasi polis tahunan untuk mengidentifikasi perkembangan risiko tertanggung. Asuransi kredit mencakup jangka waktu kredit yang panjang, dan evaluasi ini penting untuk memahami risiko yang terkait.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa OJK akan meluncurkan POJK mengenai asuransi kredit tahun ini. Rancangan POJK ini akan mencakup beberapa perubahan penting, termasuk pembagian risiko yang lebih adil, peninjauan tingkat premi, dan penyesuaian jangka waktu pertanggungan.

Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.

Tags: Kredit Gagal bayarSektor asuransi kredit
Previous Post

Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) Merupakan Alternatif Menyerap Likuiditas Valuta Asing

Next Post

ADHI Lanjutkan Proyek MRT dan LRT sebagai Komitmen terhadap Pembangunan Infrastruktur

Next Post
ADHI Lanjutkan Proyek MRT dan LRT sebagai Komitmen terhadap Pembangunan Infrastruktur

ADHI Lanjutkan Proyek MRT dan LRT sebagai Komitmen terhadap Pembangunan Infrastruktur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor