Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Harga Emas Batangan Antam Naik, Berikut Daftar Harganya

by Tim Redaksi
27, June, 2023
in Ekonomi, Emiten
0
Harga Emas Batangan Antam Naik, Berikut Daftar Harganya
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami kenaikan pada Selasa (27/6) berdasarkan data yang terpantau di laman Logam Mulia. Harga emas naik sebesar Rp 3.000 menjadi Rp 1.053.000 per gram.

Sehari sebelumnya, pada Senin (26/6), harga emas batangan Antam berada pada posisi Rp 1.050.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 3.000 menjadi Rp 932.000 per gram, dibandingkan dengan harga buyback pada Senin (26/6) yang sebesar Rp 929.000 per gram.

Dalam transaksi jual beli emas, terdapat potongan pajak yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Jika penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk memiliki nominal di atas Rp 10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari nilai total buyback tersebut.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 576.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.053.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.046.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 3.044.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 5.040.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 10.025.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 24.937.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 49.795.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 99.512.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 248.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 496.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 993.600.000

Pajak yang dikenakan pada pembelian emas batangan juga mengikuti ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

[tv-chart symbol=”IDX:ANTM” width=”420″ height=”240″ language=”en” interval=”D” timezone=”Asia/Bangkok” theme=”White” style=”1″ toolbar_bg=”#f1f3f6″ enable_publishing=”” hide_top_toolbar=”” withdateranges=”” hide_side_toolbar=”” allow_symbol_change=”” save_image=”” details=”” hotlist=”” calendar=”” stocktwits=”” headlines=”” hideideas=”” hideideasbutton=”” referral_id=””]

Tags: ANTMEmas
Previous Post

Pergerakan Saham UNIQ dan DEWI Dalam Pantauan Ketat BEI

Next Post

Penguatan Rupiah Bersifat Sementara atau Berkelanjutan?

Next Post
Penguatan Rupiah Bersifat Sementara atau Berkelanjutan?

Penguatan Rupiah Bersifat Sementara atau Berkelanjutan?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor