BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dengan menyederhanakan birokrasi dalam distribusi pupuk bersubsidi. Mulai Januari 2025, distribusi ini hanya akan melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Pupuk Indonesia (Persero). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran pupuk kepada petani dan meningkatkan produktivitas hasil pertanian mereka.
Fokus pada Swasembada Pangan Tahun 2028-2029
Menurut Menteri Pertanian Prabowo Subianto, kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai swasembada pangan pada 2028-2029. Dengan memangkas jalur distribusi, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko penyaluran yang lambat atau tidak tepat sasaran, terutama pada komoditas strategis seperti beras.
“Perampingan ini adalah langkah konkret yang diperlukan untuk mendukung ketahanan pangan kita,” ujar Prabowo.
Akses Pupuk Hanya untuk Petani Terdaftar dengan KTP dan Kartu Tani
Distribusi pupuk bersubsidi kini hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dan memiliki KTP serta Kartu Tani. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, jumlah penerima pupuk bersubsidi telah meningkat dari 10,78 juta petani pada 2019 menjadi 16 juta pada 2022. Pemerintah berencana meningkatkan jumlah pupuk bersubsidi yang didistribusikan menjadi 9,5 juta ton pada 2024 guna mendukung target produksi pangan nasional.
Modernisasi Pertanian dan Minat Generasi Muda
Selain mempercepat distribusi pupuk, pemerintah juga menggalakkan program modernisasi pertanian untuk menarik minat generasi muda. Kementerian Pertanian bahkan menggandeng tokoh inspiratif seperti Raffi Ahmad untuk mempromosikan sektor pertanian kepada kaum muda, yang diharapkan dapat menambah jumlah tenaga kerja di sektor ini.
Menuju Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani
Dengan kebijakan ini, diharapkan efisiensi distribusi pupuk bersubsidi akan tercapai dan kesejahteraan petani meningkat. Pemerintah optimis bahwa langkah ini akan membuka jalan menuju ketahanan pangan jangka panjang yang berkelanjutan di Indonesia.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor