Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Bursa Karbon Indonesia, OJK Finalisasi Rancangan Peraturan Baru

by Tim Redaksi
1, August, 2023
in Ekonomi
0
Bursa Karbon Indonesia, OJK Finalisasi Rancangan Peraturan Baru

Cooling towers release water vapor at the Jaenschwalde lignite-fired power station in Jaenschwalde, Germany, on Thursday, Oct. 28, 2021. The G-20 is meeting in Rome this weekend right before COP26 in Glasgow, the United Nations gathering that aims to set specific goals to wean nations off coal and other noxious substances for good. Photographer: Krisztian Bocsi/Bloomberg

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang bursa karbon. Langkah ini sesuai dengan target pemerintah untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89% melalui upaya domestik dan 43,2% dengan bantuan partisipasi internasional pada tahun 2030.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa hal ini memberikan penyemangat dan meningkatkan optimisme dalam menyelenggarakan perdagangan perdana unit karbon di bursa karbon pada bulan September mendatang. Indonesia memiliki peluang besar dalam perdagangan karbon, terutama di subsektor pembangkit tenaga listrik.

Peluang perdagangan karbon di Indonesia juga melibatkan sektor lain seperti kehutanan, perkebunan, migas, industri umum, dan lainnya. OJK berkomitmen untuk menyediakan infrastruktur yang lengkap dan mendukung beroperasinya bursa karbon, serta menyesuaikan mekanisme pengawasan dengan target nasional yang ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerapkan mekanisme perdagangan karbon di sektor pembangkit tenaga listrik uap (PLTU) batu bara. Kegiatan ini melibatkan jual beli kredit karbon antara unit PLTU untuk mengurangi emisi.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa unit pembangkit yang melebihi batas emisi diwajibkan membeli emisi dari unit PLTU yang emisinya berada di bawah ambang batas. Penerapan nilai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) menjadi acuan dalam hal ini.

Perdagangan karbon antar unit PLTU di dalam negeri memiliki kisaran harga antara US$2 hingga US$18 per ton, sedangkan jika melibatkan pihak internasional, harganya berkisar dari US$2 hingga US$99 per ton.

Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BERITA INVESTORBursa Karbon IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

Laba Bersih Indofood CBP (ICBP) Melesat 196% di Semester I-2023

Next Post

Kondisi Keuangan Garuda Indonesia (GIAA) Rugi 120% pada Semester I-2023

Next Post
Kondisi Keuangan Garuda Indonesia (GIAA) Rugi 120%  pada Semester I-2023

Kondisi Keuangan Garuda Indonesia (GIAA) Rugi 120% pada Semester I-2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor