Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Berupaya Membuat Regulasi untuk Atasi Kejahatan Keuangan oleh Influencer

by Tim Redaksi
22, August, 2023
in Regulator
0
OJK Berupaya Membuat Regulasi untuk Atasi Kejahatan Keuangan oleh Influencer
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Fenomena kejahatan keuangan yang melibatkan influencer media sosial semakin menjadi sorotan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons dengan serius dan sedang berupaya mengembangkan regulasi untuk mengatur aktivitas promosi usaha jasa keuangan oleh para influencer di tanah air. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko investasi ilegal dan penipuan yang dilakukan oleh influencer.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa regulasi semacam ini sudah diterapkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Prancis. Di luar negeri, influencer yang ingin mempromosikan produk jasa keuangan harus memiliki lisensi yang sesuai. Mereka juga dilarang memberikan saran investasi tanpa lisensi yang sah.

Kiki, panggilan akrab Friderica Widyasari Dewi, menunjukkan contoh bahwa di Prancis, regulator bahkan memeriksa kebenaran dari gaya hidup mewah yang ditampilkan oleh para influencer. Jika terbukti sebagai tindakan pembohongan, mereka dikenakan sanksi hukum.

Namun, situasi di Indonesia masih dalam tahap diskusi dan perencanaan. OJK sedang berupaya merumuskan regulasi yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan Indonesia. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari investasi bodong dan penipuan yang terkait dengan promosi usaha jasa keuangan oleh influencer.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Kehadiran fenomena investasi bodong yang ditawarkan oleh influencer ‘crazy rich’ semakin meresahkan masyarakat. Kombes Pol. Ma’mun dari Bareskrim Polri menyebut bahwa dari 10 influencer ‘crazy rich’ di Indonesia, sudah ada 8 di antaranya yang dipenjara akibat kasus investasi bodong.

Menurut data Satgas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023, terdapat 1.194 entitas investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal yang telah ditemukan. Kerugian yang diderita masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2017-2022 mencapai Rp139,03 triliun.

OJK dan pihak berwenang terus berupaya untuk meminimalkan dampak buruk dari fenomena investasi bodong dan memastikan adanya regulasi yang efektif dalam mengendalikan perilaku influencer terkait dengan promosi usaha jasa keuangan.

Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BeritaInvesto.idKejahatan FinancialOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

DSSA Menguatkan Kepemilikan Saham dengan Mengakuisisi GEMS

Next Post

Direktur Utama PPGL Perkuat Kepemilikan Saham di PT Armada Berjaya Trans Tbk (JAYA

Next Post
Direktur Utama PPGL Perkuat Kepemilikan Saham di PT Armada Berjaya Trans Tbk (JAYA

Direktur Utama PPGL Perkuat Kepemilikan Saham di PT Armada Berjaya Trans Tbk (JAYA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor