BeritaInvestor.id – Fenomena kejahatan keuangan yang melibatkan influencer media sosial semakin menjadi sorotan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons dengan serius dan sedang berupaya mengembangkan regulasi untuk mengatur aktivitas promosi usaha jasa keuangan oleh para influencer di tanah air. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko investasi ilegal dan penipuan yang dilakukan oleh influencer.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa regulasi semacam ini sudah diterapkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Prancis. Di luar negeri, influencer yang ingin mempromosikan produk jasa keuangan harus memiliki lisensi yang sesuai. Mereka juga dilarang memberikan saran investasi tanpa lisensi yang sah.
Kiki, panggilan akrab Friderica Widyasari Dewi, menunjukkan contoh bahwa di Prancis, regulator bahkan memeriksa kebenaran dari gaya hidup mewah yang ditampilkan oleh para influencer. Jika terbukti sebagai tindakan pembohongan, mereka dikenakan sanksi hukum.
Namun, situasi di Indonesia masih dalam tahap diskusi dan perencanaan. OJK sedang berupaya merumuskan regulasi yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan Indonesia. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari investasi bodong dan penipuan yang terkait dengan promosi usaha jasa keuangan oleh influencer.
Kehadiran fenomena investasi bodong yang ditawarkan oleh influencer ‘crazy rich’ semakin meresahkan masyarakat. Kombes Pol. Ma’mun dari Bareskrim Polri menyebut bahwa dari 10 influencer ‘crazy rich’ di Indonesia, sudah ada 8 di antaranya yang dipenjara akibat kasus investasi bodong.
Menurut data Satgas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023, terdapat 1.194 entitas investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal yang telah ditemukan. Kerugian yang diderita masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2017-2022 mencapai Rp139,03 triliun.
OJK dan pihak berwenang terus berupaya untuk meminimalkan dampak buruk dari fenomena investasi bodong dan memastikan adanya regulasi yang efektif dalam mengendalikan perilaku influencer terkait dengan promosi usaha jasa keuangan.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor