BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa pembagian dividen yang dilakukan PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) dengan sebagian dana dari utang adalah hal yang wajar, asalkan sumber dana utama berasal dari laba perusahaan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) mengatur dividen harus dialokasikan dari laba atau retained earnings, bukan dari kas atau dana utang.
Pembayaran Dividen Tidak Harus dari Kas Internal
Nyoman menegaskan bahwa meskipun alokasi pembagian dividen berasal dari laba, ketentuan tidak mengatur pembayaran harus melalui kas internal. “Alokasi pembagian dividen itu mesti dari laba. Namun, masalah kas untuk pembayaran tidak diatur, jadi bisa saja kas untuk pembayaran dividen berasal dari pinjaman,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI pada Senin, (11/11/2024).
Evaluasi Pembagian Dividen oleh Korporasi
Meskipun dianggap wajar, BEI tetap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aksi pembagian dividen oleh korporasi. Beberapa instrumen yang diperiksa mencakup kecukupan laba dan keseimbangan antara jumlah dividen dengan kebutuhan pengeluaran lainnya, seperti belanja modal (capex).
Konsekuensi Utang dan Alokasi Laba
Nyoman menambahkan, peminjaman dana tentu membawa konsekuensi berupa kewajiban perusahaan di masa mendatang. “Kalau perusahaan meminjam, ada konsekuensi kewajiban. Tapi tentu perusahaan memiliki pertimbangan tertentu terkait arus kas atau cash flow,” imbuhnya.
Rencana Dividen Adaro Tahun Buku 2024
PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) sebelumnya telah mengumumkan rencana pembagian dividen dari laba tahun buku 2024, yang akan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 November 2024. Manajemen Adaro mengajukan usulan dividen tunai hingga sebesar US$2,63 miliar atau sekitar Rp41,4 triliun (dengan kurs Rp15.751).
Pendanaan Dividen dari Kas Internal dan Utang Jangka Pendek
Manajemen Adaro mengungkapkan bahwa perusahaan memiliki saldo kas internal yang cukup untuk membayar dividen. Namun, untuk efisiensi pengelolaan dana kas dan arus kas, perusahaan membuka kemungkinan menggunakan pendanaan pihak ketiga jangka pendek untuk sebagian pembayaran dividen.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor