BeritaInvestor.id – Dua perusahaan asuransi di Indonesia memutuskan untuk mengembalikan izin usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil karena kedua perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan modal minimum yang ditetapkan oleh OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa keputusan untuk mengembalikan izin usaha dilakukan demi efisiensi dan konsolidasi.
“Ini adalah langkah efisiensi dan konsolidasi. Keduanya tidak memiliki modal yang cukup, sehingga memilih untuk menutup usahanya,” jelas Ogi dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Kamis, 12 September 2024.
Proses Konsolidasi dan Merger di Industri Asuransi
Ogi juga menjelaskan bahwa kondisi di sektor asuransi mirip dengan yang terjadi di industri perbankan, di mana merger, akuisisi, dan konsolidasi menjadi tidak terelakkan, terutama bagi perusahaan yang memiliki modal terbatas.
“Saat ini banyak pelaku industri asuransi yang masih wait and see terkait pemenuhan modal minimum yang ditetapkan pada tahun 2026 dan 2028,” ungkap Ogi.
Ketentuan Modal Minimum Baru untuk Perusahaan Asuransi
Berdasarkan peraturan baru yang diterapkan oleh OJK, perusahaan asuransi konvensional diharuskan memiliki modal minimum sebesar Rp500 miliar pada tahun 2026. Kemudian, modal minimum ini akan meningkat menjadi Rp1 triliun pada tahun 2028.
Untuk perusahaan reasuransi konvensional, modal minimum akan dinaikkan dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada tahun 2026, dan selanjutnya menjadi Rp2 triliun pada tahun 2028.
Peningkatan persyaratan modal ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan keuangan dan stabilitas sektor asuransi di Indonesia, mengingat jumlah perusahaan asuransi yang cukup banyak namun memiliki modal terbatas.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor