Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Dua Perusahaan Asuransi Kembalikan Izin Usaha ke OJK Akibat Modal Minimum

by Tim Redaksi
20, September, 2024
in Ekonomi
0
OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan BPR dan BPR Syariah
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Dua perusahaan asuransi di Indonesia memutuskan untuk mengembalikan izin usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil karena kedua perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan modal minimum yang ditetapkan oleh OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa keputusan untuk mengembalikan izin usaha dilakukan demi efisiensi dan konsolidasi.

“Ini adalah langkah efisiensi dan konsolidasi. Keduanya tidak memiliki modal yang cukup, sehingga memilih untuk menutup usahanya,” jelas Ogi dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Kamis, 12 September 2024.

Proses Konsolidasi dan Merger di Industri Asuransi

Ogi juga menjelaskan bahwa kondisi di sektor asuransi mirip dengan yang terjadi di industri perbankan, di mana merger, akuisisi, dan konsolidasi menjadi tidak terelakkan, terutama bagi perusahaan yang memiliki modal terbatas.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

“Saat ini banyak pelaku industri asuransi yang masih wait and see terkait pemenuhan modal minimum yang ditetapkan pada tahun 2026 dan 2028,” ungkap Ogi.

Ketentuan Modal Minimum Baru untuk Perusahaan Asuransi

Berdasarkan peraturan baru yang diterapkan oleh OJK, perusahaan asuransi konvensional diharuskan memiliki modal minimum sebesar Rp500 miliar pada tahun 2026. Kemudian, modal minimum ini akan meningkat menjadi Rp1 triliun pada tahun 2028.

Untuk perusahaan reasuransi konvensional, modal minimum akan dinaikkan dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada tahun 2026, dan selanjutnya menjadi Rp2 triliun pada tahun 2028.

Peningkatan persyaratan modal ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan keuangan dan stabilitas sektor asuransi di Indonesia, mengingat jumlah perusahaan asuransi yang cukup banyak namun memiliki modal terbatas.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: AkuisisiAsuransiIzin UsahaKetentuan Modal OJKKonsolidasi AsuransimergerModal MinimumOJK
Previous Post

OJK Bantah Kabar Divestasi Saham ANZ di Panin Bank (PNBN)

Next Post

DRMA Perkuat Posisi di Industri EV Indonesia

Next Post
DRMA Jual 2,72% Saham Trimitra Chitrahasta Senilai Rp8,19 Miliar

DRMA Perkuat Posisi di Industri EV Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor