BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang pemberlakuan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, tidak hanya warga negara Indonesia (WNI) tetapi juga warga negara asing (WNA) kini dapat menerima insentif bebas PPN ini.
Peraturan yang diterbitkan pada awal Februari 2025 tersebut menjelaskan bahwa PPN DTP diberikan untuk setiap individu yang membeli satu rumah. Pada Pasal 6, dinyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi yang dapat mengakses insentif ini mencakup WNI yang memiliki nomor pokok wajib pajak serta WNA yang memenuhi ketentuan kepemilikan rumah untuk orang asing.
Insentif PPN ini menyatakan bahwa mulai Januari hingga Juni 2025, pembeli akan mendapatkan pembebasan penuh 100% dari PPN yang terutang untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Setelah periode ini, dari Juli hingga Desember 2025, insentif PPN akan berkurang menjadi diskon 50%.
Rumah yang memenuhi syarat harus diserahkan dalam kondisi siap huni dan tidak boleh memiliki harga jual lebih dari Rp5 miliar. Penerapan insentif ini juga diatur dalam Pasal 2 PMK, yang menyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan rumah akan ditanggung oleh pemerintah untuk anggaran tahun 2025.
Sebelumnya, insentif serupa diberlakukan hingga pertengahan 2024. Namun, pemerintah mengubah kebijakan tersebut menjadi PPN DTP sebesar 100% hingga akhir 2024, setelah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPN DTP untuk sektor properti tersebut.
Dengan diterbitkannya aturan baru ini, diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pasar properti dan mempermudah akses warga negara asing dalam membeli rumah di Indonesia.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.