Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

WNA Kini Dapat Akses Insentif Pajak Pembelian Rumah

by Tim Redaksi
11, February, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang pemberlakuan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, tidak hanya warga negara Indonesia (WNI) tetapi juga warga negara asing (WNA) kini dapat menerima insentif bebas PPN ini.

Peraturan yang diterbitkan pada awal Februari 2025 tersebut menjelaskan bahwa PPN DTP diberikan untuk setiap individu yang membeli satu rumah. Pada Pasal 6, dinyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi yang dapat mengakses insentif ini mencakup WNI yang memiliki nomor pokok wajib pajak serta WNA yang memenuhi ketentuan kepemilikan rumah untuk orang asing.

Insentif PPN ini menyatakan bahwa mulai Januari hingga Juni 2025, pembeli akan mendapatkan pembebasan penuh 100% dari PPN yang terutang untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Setelah periode ini, dari Juli hingga Desember 2025, insentif PPN akan berkurang menjadi diskon 50%.

Rumah yang memenuhi syarat harus diserahkan dalam kondisi siap huni dan tidak boleh memiliki harga jual lebih dari Rp5 miliar. Penerapan insentif ini juga diatur dalam Pasal 2 PMK, yang menyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan rumah akan ditanggung oleh pemerintah untuk anggaran tahun 2025.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Sebelumnya, insentif serupa diberlakukan hingga pertengahan 2024. Namun, pemerintah mengubah kebijakan tersebut menjadi PPN DTP sebesar 100% hingga akhir 2024, setelah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPN DTP untuk sektor properti tersebut.

Dengan diterbitkannya aturan baru ini, diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pasar properti dan mempermudah akses warga negara asing dalam membeli rumah di Indonesia.

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Wamen BUMN: Efisiensi Anggaran K/L Tidak Signifikan

Next Post

Danantara Superholding BUMN Siap Diluncurkan Bulan Depan

Next Post

Danantara Superholding BUMN Siap Diluncurkan Bulan Depan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor