BeritaInvestor.id – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) bisa bernafas lega setelah entitas anaknya, Wijaya Karya Industri & Konstruksi (Wika Ikon), bebas dari belitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan PKPU yang diajukan oleh Delta Niaga Sinergi (DNS) terhadap Wika Ikon, sebuah putusan yang meringankan beban WIKA di tengah tantangan industri konstruksi.
Keputusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 172/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakarta Pusat, yang diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) pada 22 Agustus 2024, setelah putusan diketok pada 19 Agustus 2024. Selain menolak gugatan PKPU, majelis hakim juga memerintahkan Delta Niaga untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,13 juta.
Nilai Gugatan dan Pengaruh terhadap Kinerja Perseroan
Gugatan yang diajukan oleh Delta Niaga memiliki nilai sebesar Rp1,59 miliar, sementara kontribusi pendapatan Wika Ikon kepada WIKA per 31 Maret 2024 tercatat sebesar Rp20,89 miliar. Angka ini setara dengan 0,59 persen dari total pendapatan Wijaya Karya, yang menunjukkan bahwa dampak finansial dari gugatan ini terhadap perseroan tidak signifikan.
Corporate Secretary Wijaya Karya, Mahendra Vijaya, menyatakan bahwa perseroan belum menerima salinan putusan resmi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, dia menegaskan bahwa putusan ini tidak memiliki dampak besar terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA. “Dapat kami sampaikan putusan atas hasil sidang perkara PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” ujar Mahendra.Keputusan Pengadilan Jakarta Pusat: Wika Ikon Bebas dari PKPU
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor