Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Wika Ikon Bebas dari PKPU, Wijaya Karya (WIKA) Bernafas Lega

by Tim Redaksi
26, August, 2024
in Emiten
0
WEGE Mengonfirmasi Kontrak Baru IKN Senilai Rp 1,2 Triliun
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) bisa bernafas lega setelah entitas anaknya, Wijaya Karya Industri & Konstruksi (Wika Ikon), bebas dari belitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan PKPU yang diajukan oleh Delta Niaga Sinergi (DNS) terhadap Wika Ikon, sebuah putusan yang meringankan beban WIKA di tengah tantangan industri konstruksi.

Keputusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 172/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakarta Pusat, yang diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) pada 22 Agustus 2024, setelah putusan diketok pada 19 Agustus 2024. Selain menolak gugatan PKPU, majelis hakim juga memerintahkan Delta Niaga untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,13 juta.

Nilai Gugatan dan Pengaruh terhadap Kinerja Perseroan

Gugatan yang diajukan oleh Delta Niaga memiliki nilai sebesar Rp1,59 miliar, sementara kontribusi pendapatan Wika Ikon kepada WIKA per 31 Maret 2024 tercatat sebesar Rp20,89 miliar. Angka ini setara dengan 0,59 persen dari total pendapatan Wijaya Karya, yang menunjukkan bahwa dampak finansial dari gugatan ini terhadap perseroan tidak signifikan.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Corporate Secretary Wijaya Karya, Mahendra Vijaya, menyatakan bahwa perseroan belum menerima salinan putusan resmi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, dia menegaskan bahwa putusan ini tidak memiliki dampak besar terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA. “Dapat kami sampaikan putusan atas hasil sidang perkara PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” ujar Mahendra.Keputusan Pengadilan Jakarta Pusat: Wika Ikon Bebas dari PKPU

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Delta Niaga SinergiKinerja Keuangan WIKApengadilan niagaPKPUWijaya KaryaWika Ikon
Previous Post

SSMS Siap Manfaatkan Pertumbuhan Industri CPO Global pada 2024

Next Post

BRIS dan BREN Masuk Indeks FTSE: Bagaimana Potensi Sahamnya?

Next Post
Saham AMMN dan NCKL Masuk FTSE Global Shariah Index

BRIS dan BREN Masuk Indeks FTSE: Bagaimana Potensi Sahamnya?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor