BeritaInvestor.id – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023. Hal ini membuka peluang bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mencabut suspensi saham WIKA.
Penyelesaian Kewajiban Sukuk
WIKA telah menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) sebanyak empat kali untuk membahas penundaan pembayaran sukuk tersebut. Pada RUPSU keempat yang diadakan pada 3 April 2024, Pemegang Sukuk menyetujui perusahaan untuk melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A sebesar Rp184 miliar, termasuk pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan.
Pembayaran tersebut telah dilakukan oleh WIKA melalui Agen Pembayaran pada tanggal 29 April 2024.
Harga Teoretis Saham WIKA
BEI telah menetapkan harga teoretis saham WIKA usai rights issue sebesar Rp204. Harga ini berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi sejak tanggal 17 April 2024.
Pencabutan Suspensi Saham
Dengan penyelesaian kewajiban sukuk, BEI dapat mempertimbangkan pencabutan suspensi saham WIKA. Pencabutan suspensi dapat dilakukan apabila WIKA telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor