Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

WIKA Bisa Bernapas Lega Setelah Wijaya Karya Realty Bebas dari PKPU

by Tim Redaksi
20, September, 2024
in Emiten
0
Merger PTPP dan WIKA Menunggu Keputusan Kementerian BUMN
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Wijaya Karya (WIKA) dapat menghirup angin segar setelah anak usahanya, Wijaya Karya Realty, dinyatakan bebas dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Keputusan ini disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 13 September 2024.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, majelis hakim menolak gugatan CV Natuna Cemerlang yang teregister dengan nomor 214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst. Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Indoland Manajemen Properti Terpadu dan CV Saroha Indonesia, dengan nomor perkara 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst.

Corporate Secretary Wijaya Karya, Mahendra Vijaya, menyatakan bahwa keputusan ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan. “Kami sampaikan bahwa dengan adanya keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Mahendra.

Keputusan Bebas PKPU, Dampak Positif untuk Wijaya Karya

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Keputusan ini membawa angin segar bagi Wijaya Karya Realty dan WIKA secara keseluruhan, karena dengan dibebaskannya anak usaha WIKA dari jeratan PKPU, perusahaan dapat melanjutkan operasionalnya tanpa gangguan hukum. Dalam beberapa bulan terakhir, WIKA menghadapi tekanan hukum terkait gugatan PKPU, namun keputusan ini memastikan keberlangsungan usaha anak perusahaannya.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Bebas PKPUKinerja KeuanganPengadilan Negeri Jakarta PusatPKPUWijaya KaryaWijaya Karya RealtyWIKA
Previous Post

Tripar Multivision Plus (RAAM) dan B-Universe Resmi Akhiri Kerja Sama Strategis

Next Post

Moratorium Proyek HPAL Baru, Tiga Pemain Nikel Besar Diproyeksikan Mendapat Keuntungan

Next Post
Moratorium Proyek HPAL Baru, Tiga Pemain Nikel Besar Diproyeksikan Mendapat Keuntungan

Moratorium Proyek HPAL Baru, Tiga Pemain Nikel Besar Diproyeksikan Mendapat Keuntungan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor