BeritaInvestor.id – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyampaikan bahwa mereka melakukan penundaan pembayaran bunga dan pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang jatuh tempo pada 16 Mei 2024. SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, dalam keterangan resmi pada Rabu malam (15/5), mengungkapkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai agen pembayaran untuk bunga ke-20 serta pokok obligasi tersebut sesuai perjanjian perwaliamanatan.
Penjelasan Penundaan
Ermy Puspa Yunita menjelaskan bahwa penundaan ini terkait dengan kondisi perseroan yang masih dalam proses pengusulan persetujuan restrukturisasi terhadap PUB III Tahap IV Tahun 2019 yang telah berjalan sejak tahun 2023. Berdasarkan ketentuan perjanjian perwaliamanatan, jika kegagalan pembayaran bunga tidak diperbaiki dalam 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari wali amanat, perseroan dapat dinyatakan cidera janji. Wali amanat berhak memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk menentukan tindak lanjut atas cidera janji tersebut.
Detail Obligasi dan Sejarah Penundaan
Pada tahun 2019, Waskita Karya telah menunda pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019. Penundaan ini kemudian diperpanjang hingga 15 Mei 2024. Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 seri B memiliki nilai pokok sebesar Rp941,75 miliar.
Status Saham WSKT
Saat ini, saham Waskita Karya (WSKT) berada dalam antrean delisting setelah perseroan menjalani pembekuan sepanjang 12 bulan terakhir. Suspensi efek perseroan akan mencapai 24 bulan pada 8 Mei 2025 mendatang.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor