BeritaInvestor.id – Waskita Karya Bebas dari PKPU
Waskita Karya (WSKT) kini bisa bernapas lega setelah bebas dari penundaan kewajiban pembayaran utang, atau PKPU. Hal ini terjadi setelah pemohon PKPU mencabut gugatannya. Pada tanggal 17 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengumumkan pencabutan PKPU dengan nomor perkara 376/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dampak Pencabutan PKPU terhadap WSKT
Pengadilan juga memerintahkan untuk menghapuskan pencatatan perkara tersebut dari buku register. Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya, menegaskan bahwa pencabutan PKPU ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap operasional dan kondisi keuangan perusahaan.
Gugatan Utang Sebelumnya
Sebelumnya, WSKT menghadapi gugatan PKPU dari Shimizu Global Indonesia, terkait utang sebesar Rp 976,76 juta. Selain Shimizu Global, ada juga kreditor lainnya termasuk Aplugada Mandiri Perkasa dan Damawan Putera Pratama yang terlibat dalam permohonan ini.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.