Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Wanteg Sekuritas (Wansek) karena diduga melakukan transaksi terlarang. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, dalam surat pengumumannya mengungkapkan bahwa Wanteg Sekuritas telah melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan dari bursa.
Dalam suratnya yang dikeluarkan pada Rabu, 21 Juni 2023, Irvan menyatakan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, diketahui bahwa PT Wanteg Sekuritas telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling.” Namun, dalam keterangannya, Irvan tidak memberikan informasi lebih rinci mengenai saham mana yang menjadi objek transaksi short selling oleh Wansek.
Short selling adalah skema di mana seseorang diizinkan menjual saham yang belum dimilikinya. Ini adalah strategi perdagangan saham yang dilakukan dengan berspekulasi terhadap pergerakan harga saham. Investor yang melakukan short selling meminjam dana untuk menjual saham yang belum dimilikinya dengan harga tinggi, dengan harapan dapat membelinya kembali ketika harga saham tersebut turun.
Selain itu, short selling juga sering disebut sebagai “jual kosong” karena investor melakukan transaksi tanpa memiliki saham terlebih dahulu.