Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

UVCR Gelar RUPST untuk Minta Persetujuan Perubahan Usaha

by Tim Redaksi
20, May, 2024
in Emiten
0
UVCR Gelar RUPST untuk Minta Persetujuan Perubahan Usaha
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – PT Trimegah Karya Pratama (UVCR) mengumumkan rencana untuk melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi perdagangan eceran melalui media. Direktur Utama UVCR, Hady Kuswanto, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa UVCR akan mengubah kegiatan usaha dari perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI 46422) menjadi perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya (KBLI 47919), sesuai dengan regulasi OJK dalam POJK 17/2020.

Perubahan Kegiatan Usaha

Menurut Hady Kuswanto, perubahan kegiatan usaha ini dilakukan dengan pertimbangan administrasi terhadap KBLI Perdagangan Besar yang saat ini tidak dapat lagi digabungkan dengan Perdagangan Eceran. Oleh karena itu, UVCR akan menyesuaikan dan mengubah KBLI menjadi Perdagangan Eceran, dengan fokus utama pada kegiatan usaha perseroan dalam menyalurkan produk dan jasanya langsung kepada pelanggan akhir atau end user melalui aplikasi dan sistem yang dimiliki dan dikelola oleh UVCR.

“Perubahan tersebut perlu dilakukan untuk dapat mengakomodir kebutuhan produk dan jasa UVCR yang langsung diberikan atau digunakan oleh pelanggan akhir seperti voucher digital, voucher fisik, dan poin kepada pelanggan baik langsung maupun tidak langsung,” ujar Hady.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Dampak Perubahan

Perubahan ini bersifat administratif sesuai regulasi OJK sehingga tidak memerlukan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Jasa Penilai Publik serta tidak berdampak terhadap kegiatan usaha, kinerja UVCR, dan tidak memiliki benturan kepentingan atau afiliasi tertentu. Manajemen UVCR menyatakan bahwa perubahan ini tidak memiliki dampak negatif terhadap kondisi keuangan perseroan. Sebaliknya, dengan perubahan ini, UVCR dapat melanjutkan kegiatan usahanya dalam bidang perdagangan dan teknologi, khususnya sebagai marketplace, distributor voucher fisik maupun digital melalui sistem dan aplikasi, serta sistem poin pelanggan dengan lebih baik.

Persetujuan Pemegang Saham

Untuk melaksanakan perubahan ini, UVCR akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk meminta persetujuan pada tanggal 20 Juni 2024.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Ekonomi IndonesiaKBLIMarketplaceOJKPerdagangan EceranPerubahan Kegiatan UsahaRUPSTTrimegah Karya PratamaUVCRVoucher Digital
Previous Post

BMTR Rencanakan Private Placement 1,65 Miliar Saham

Next Post

OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan BPR dan BPR Syariah

Next Post
OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan BPR dan BPR Syariah

OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan BPR dan BPR Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor