BeritaInvestor.id – Bank Indonesia (BI) mengumumkan empat pecahan uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku. Masyarakat diminta menukarkan uang lama ini paling lambat 30 April 2025 di Kantor Pusat BI.
Pecahan Uang Tidak Berlaku Lagi
Pengumuman BI menyebut empat pecahan yang dicabut:
– Rp10.000 tahun emisi 1979
– Rp5.000 tahun emisi 1980
– Rp1.000 tahun emisi 1980
– Rp500 tahun emisi 1982.
Penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat BI sebelum tenggat waktu.
Pengumuman Direktur Eksekutif BI
Ramdan Denny Prakoso, Direktur Komunikasi BI, mengingatkan: 30 April 2025 adalah batas akhir penukaran
. Penarikan dilakukan karena uang baru dengan teknologi pengaman lebih canggih sudah digunakan.
Latar Belakang Keputusan BI
Keputusan ini didasarkan Surat Keputusan Direksi No. 24/105/KEP/DIR (31 Maret 1992). Pencabutan bertujuan mengganti uang usang dengan denominasi baru yang lebih aman dari teknologi pemalsuan.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.