BeritaInvestor.id – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) mengakui dan mengklarifikasi bahwa terjadi kesalahan dalam mengklasifikasikan investasinya pada PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO). Sebelumnya, TUGU mengelompokkan investasi ini sebagai pihak ketiga, padahal kenyataannya TUGU dan PGEO adalah dua perusahaan yang pengendaliannya berada di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam tanggapannya terhadap pertanyaan yang diajukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Keuangan TUGU, Emil Hakim, mengonfirmasi kesalahan klasifikasi ini. Menurutnya, investasi TUGU pada PGEO seharusnya dianggap sebagai investasi ke pihak berelasi.
Emil Hakim juga menekankan bahwa TUGU telah menjual semua kepemilikan sahamnya pada anak usaha Pertamina tersebut. TUGU sebelumnya telah mengakumulasi 282,4 juta lembar saham PGEO.
Dia memberikan rincian bahwa TUGU secara bertahap membeli 332,4 juta saham PGEO mulai dari tanggal 28 Februari hingga 28 Maret 2023 dengan modal sebesar Rp279,32 miliar. Dengan kata lain, harga rata-rata pembelian saham PGEO adalah sekitar Rp840,32 per lembar.
Emil Hakim menjelaskan bahwa pemilihan saham PGEO sebagai salah satu instrumen investasi TUGU didasarkan pada model bisnis yang solid, arus kas yang kuat, serta penilaian positif terhadap kinerja keuangan dan valuasi saham PGEO. Selain itu, riset dari PT Mandiri Sekuritas pada 10 Mei 2022 juga mendukung keputusan ini dengan mengestimasi nilai Enterprise sepanjang tahun 2023 dalam kisaran USD3,112 juta hingga USD3,743 juta, dengan rasio EV/EBITDA 2023F sekitar 10,0 hingga 12,1x, yang berada dalam rentang sebanding dengan perusahaan sejenis secara global.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor