Triniti Properti (TRIN), perusahaan perintis di bidang properti, mengumumkan rencananya untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan total nilai Rp30 miliar. Pembelian kembali saham ini tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor perseroan. Proses buyback akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tiga bulan, mulai dari 19 Juni 2023 hingga 19 September 2023. Keputusan ini diambil setelah periode buyback sebelumnya tidak mencapai target yang diharapkan.
[tv-chart symbol=”IDX:TRIN” width=”420″ height=”240″ language=”en” interval=”D” timezone=”Asia/Bangkok” theme=”White” style=”1″ toolbar_bg=”#f1f3f6″ enable_publishing=”” hide_top_toolbar=”” withdateranges=”” hide_side_toolbar=”” allow_symbol_change=”” save_image=”” details=”” hotlist=”” calendar=”” stocktwits=”” headlines=”” hideideas=”” hideideasbutton=”” referral_id=””]
Dengan perpanjangan periode buyback ini, Triniti Properti menunjukkan komitmen untuk meningkatkan nilai pemegang saham serta menjaga kepercayaan publik di tengah fluktuasi pasar. Upaya ini merupakan bagian dari strategi perseroan dalam meningkatkan nilai pemegang saham dan kinerja saham secara keseluruhan. Selain itu, pembelian kembali saham akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan modal guna mencapai struktur permodalan yang efisien. Ketika dana alokasi untuk buyback telah habis atau jumlah saham yang akan dibeli kembali telah tercapai, perseroan akan menghentikan pelaksanaan buyback.
Dana sebesar Rp30 miliar untuk buyback akan diambil dari kas internal perseroan. Alokasi biaya tersebut juga mencakup biaya transaksi saham, komisi broker, dan biaya lain yang terkait dengan pembelian kembali saham. Triniti Properti telah menunjuk Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai pihak yang akan mengurus proses pembelian kembali saham tersebut. Harga pembelian kembali saham akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan harga penutupan perdagangan sebelumnya.
Perseroan yakin bahwa pembelian kembali saham tidak akan berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, mengingat perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembelian kembali saham serta membiayai kegiatan operasional. Pembelian kembali saham akan menyebabkan penurunan aset dan ekuitas sebesar Rp30 miliar. Namun, jika perseroan menggunakan seluruh dana yang dialokasikan untuk buyback, jumlah aset dan ekuitas akan berkurang maksimal sebesar Rp30 miliar. Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan buyback tidak akan berdampak negatif terhadap pendapatan perseroan.