BeritaInvestor.id – Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2024, transaksi kripto mencapai Rp650,61 triliun, meningkat 335,91% dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp149,25 triliun. Saat ini, terdapat 22,91 juta pelanggan, naik dari 22,11 juta pelanggan pada November 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto di OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan pentingnya perkembangan ini di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Regulasi dan Izin untuk Entitas Kripto
Hingga saat ini, OJK telah memberikan izin pada 19 entitas keuangan yang mencakup bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto. OJK juga sedang memproses izin untuk 14 calon pedagang lainnya serta mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru.
Transisi Pengawasan Kripto
Dalam rangka menjaga kelancaran transisi pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada Januari 2025, kedua lembaga telah membentuk kelompok kerja yang akan beraksi hingga Januari 2026. OJK menerapkan strategi transisi dalam tiga fase: peralihan ekosistem, pengembangan regulasi, dan penguatan daya saing industri, kata Hasan Fawzi.
Pendaftaran Penyelenggara ITS dan Regulatory Sandbox
Sejak Februari 2024 hingga Januari 2025, OJK menerima pengajuan pendaftaran dari 47 penyelenggara ITSK. Sebanyak 17 di antaranya telah terdaftar sebagai penyelenggara sah, termasuk 7 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 10 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Saat ini, ada 23 permohonan pendaftaran lainnya yang sedang diproses.
Pada Desember 2024, penyelenggara ITSK yang terdaftar telah menyelesaikan transaksi senilai Rp1.654,35 miliar dan menjaring 502.901 pengguna di seluruh Indonesia.
Proses Regulatory Sandbox
OJK juga mendapatkan 13 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta dalam regulatory sandbox. Saat ini, tiga permohonan sedang dalam proses, termasuk dua penyelenggara untuk model bisnis AKD dan satu untuk open banking.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.