BeritaInvestor.id – Volume transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan pada Mei 2024. Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) menunjukkan bahwa nilai transaksi kripto mencapai Rp49,82 triliun. Angka ini melonjak 506,83% dibandingkan dengan Mei 2023.
Kenaikan ini menunjukkan tren positif dan minat masyarakat yang semakin tinggi terhadap aset kripto di Indonesia. Hal ini sejalan dengan data total nilai transaksi yang mencapai Rp260,9 triliun dari Januari hingga Mei 2024, melampaui total transaksi sepanjang tahun 2023 yang sebesar Rp149,3 triliun.
Meskipun terdapat berbagai tantangan global seperti situasi makroekonomi yang belum stabil dan kebijakan moneter The Fed yang belum melunak, industri kripto di Indonesia menunjukkan potensi pertumbuhan yang besar. Hal ini didorong oleh minat dan kepercayaan masyarakat yang terus meningkat, serta inovasi teknologi blockchain yang pesat.
Penurunan Jumlah Investor dan Penyesuaian Data
Meskipun nilai transaksi mengalami lonjakan, data menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia mengalami sedikit penurunan per Mei 2024. Tercatat 19,75 juta pelanggan, turun dari 20,16 juta pada April 2024. Penurunan ini disebabkan oleh penyesuaian data setelah salah satu Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) berhenti beroperasi.
Di sisi lain, jumlah investor aktif yang bertransaksi pada Mei 2024 mencapai 893.541, dengan penambahan 363.101 investor baru pada bulan tersebut.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, menjelaskan bahwa penyesuaian data jumlah investor penting untuk memastikan data yang akurat dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
Perkembangan Industri Kripto di Masa Depan
Yudhono meyakini bahwa penutupan bisnis salah satu CPFAK tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap perkembangan industri kripto di Indonesia. Ia optimis bahwa potensi besar dan pertumbuhan industri ini masih terlihat jelas, dengan semakin banyaknya inovasi teknologi blockchain dan minat yang tinggi dari masyarakat.
Mulai Januari 2025, pengelolaan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diharapkan dapat membawa regulasi yang lebih jelas dan dukungan yang lebih kuat untuk pengembangan industri kripto di Indonesia.
Dengan potensi pertumbuhan yang besar dan berbagai inovasi yang dihadirkan, aset kripto diyakini akan terus berkembang dan digunakan oleh masyarakat secara luas di masa depan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor