BeritaInvestor.id – Praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), Sofiah Balfas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Oktober 2023, telah resmi ditolak. Sofiah Balfas menjadi tersangka dalam sebuah kasus terkait proyek Tol MBZ.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, termasuk ruas Cikunir hingga Karawang Barat, serta On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa proses administrasi dalam hukum administrasi negara tidak dapat mengesampingkan proses pidana. Hakim juga memutuskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus adalah sah menurut hukum.
“Penetapan Sofiah Balfas sebagai tersangka didasarkan pada minimal 2 alat bukti, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik telah memenuhi syarat objektif dan subjektif,” ungkap Ketut Sumedana.
Sehubungan dengan putusan ini, pada tanggal 19 Oktober 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan atas nama Sofiah Balfas dengan nomor perkara 111/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel.
Sofiah Balfas adalah salah satu yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun, yang berasal dari perhitungan sementara penyidik dari proyek senilai Rp 13,5 triliun.
Menyikapi situasi ini, manajemen PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) yang merupakan perusahaan konstruksi yang memiliki keterkaitan dengan keluarga mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, telah memberhentikan sementara Sofiah Balfas akibat penetapannya sebagai tersangka.
Berikutnya, manajemen BUKK akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengevaluasi keputusan tersebut.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor