BeritaInvestor.id – Pemerintah memberikan kelonggaran terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi pabrikan kendaraan listrik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi pabrikan kendaraan listrik untuk mencapai target TKDN. Untuk kendaraan listrik roda dua atau tiga, target TKDN mundur dari tahun 2023 menjadi tahun 2026. Sedangkan untuk kendaraan listrik roda empat atau lebih, target TKDN mundur dari tahun 2021 menjadi tahun 2022.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pabrikan kendaraan listrik yang akan atau telah membangun fasilitas manufaktur di Indonesia ataupun melakukan peningkatan kapasitas produksi kendaraan listrik. Pabrik tersebut dapat melakukan pengadaan impor kendaraan listrik dalam jumlah tertentu.
Untuk mempercepat program kendaraan listrik, pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal dan non-fiskal. Insentif fiskal yang diberikan berupa insentif bea masuk atas importasi kendaraan listrik, pajak penjualan atas barang mewah, pajak pembebasan atau pengurangan pajak daerah, dan insentif bea masuk atas importasi mesin barang dan bahan dalam rangka penanaman modal.
Insentif non-fiskal yang diberikan berupa program bantuan pembelian kendaraan listrik, bantuan konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik, dan pembebasan pajak daerah berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat mendorong industri kendaraan listrik di Indonesia untuk berkembang lebih pesat. Dengan demikian, Indonesia dapat mencapai target bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor