BeritaInvestor.id – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 mulai dicairkan hari ini, Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum hari raya Idulfitri. Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa THR ini akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
Kriteria Penyaluran THR
Besaran THR yang diterima ASN terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja bulanan. Bagi pensiunan, THR meliputi pensiun pokok dan tunjangan lainnya.
Besaran THR untuk Instansi Daerah
Untuk instansi pemerintah daerah, THR yang diberikan sama dengan gaji pokok ditambah tunjangan lain. Namun, besaran THR ini akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan regulasi yang berlaku.
THR untuk Guru dan Dosen
Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan menerima tunjangan profesi sebagai tambahan penghasilan bulanan.
Detail THR ASN 2025
Besaran maksimal THR bagi ASN pada periode Idulfitri 2025 ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Ini mencakup pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, serta pegawai dari berbagai tingkat pendidikan, mulai dari SD hingga S3, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.