BeritaInvestor.id – Kementerian Keuangan telah memutuskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil tembakau, termasuk rokok, akan tetap sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE) pada tahun 2025. Keputusan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025, yang diundangkan pada 4 Februari 2025. Sebelumnya, tarif PPN ini direncanakan naik menjadi 10,7%. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa PPN akan dihitung berdasarkan pembulatan, dengan rumus: 9,9% dikali HJE hasil tembakau.
Dasar pengenaan pajak untuk hasil tembakau dihitung menggunakan formula: (11/12) x 100/(100+(11/12) x t) x HJE hasil tembakau, di mana t adalah angka tarif PPN. Perlu dicatat bahwa meskipun berlaku mulai 4 Februari 2025, ketentuan ini juga berlaku surut untuk transaksi yang dilakukan antara 1 Januari 2025 hingga sebelum tanggal tersebut.
Sebagai contoh, pada 11 Maret 2025, PT GHI, sebagai produsen hasil tembakau, memesan pita cukai untuk 1.000.000 bungkus Sigaret Kretek Mesin golongan II dengan merek Sigaret JKL, di mana setiap bungkus berisi 16 batang. Harga jual eceran untuk setiap batang rokok ditetapkan sebesar Rp1.485,00. Penghitungan untuk Pajak Pertambahan Nilai yang terutang akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.