BeritaInvestor.id – Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa, membandingkan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan tabungan haji dalam upaya menjelaskan program yang akan diberlakukan pada tahun 2027 tersebut. Perumpamaan ini disampaikan Suharso sebagai tanggapan atas protes dari berbagai kalangan mengenai program Tapera.
Perumpamaan dengan Tabungan Haji
Suharso menegaskan bahwa konsep menabung tidak bersifat memaksa. “Yang namanya menabung dipaksa enggak, kata menabung itu bukan kata yang punya definisi memaksa,” ujarnya. Ia memberikan contoh tabungan haji, di mana orang yang ingin naik haji menabung terlebih dahulu hingga bisa mencapai tujuannya. Dengan analogi yang sama, Tapera bertujuan membantu masyarakat menabung untuk membeli rumah sesuai kapasitas finansial mereka.
Tapera sebagai Akumulasi Modal Sukarela
Menurut Suharso, Tapera merupakan akumulasi modal yang bersifat sukarela oleh masyarakat. “Sukarela, itu ide dasarnya,” jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. Meskipun bersifat wajib, Suharso menekankan bahwa tujuan utama Tapera adalah untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah.
Respon Terhadap Protes
Program Tapera yang akan diberlakukan pada tahun 2027 telah menimbulkan berbagai protes dari masyarakat. Namun, Suharso berusaha menjelaskan bahwa program ini tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk membantu mereka menyiapkan dana untuk kebutuhan perumahan di masa depan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor