BeritaInvestor.id – Setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melarang penjualan LPG 3 kg secara eceran mulai 1 Februari, banyak pihak yang mencari tahu syarat untuk mendirikan pangkalan untuk gas tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menertibkan distribusi LPG dan memastikan pasokan lebih teratur.
Pangkalan LPG dirancang untuk memfasilitasi penjualan gas yang lebih terstruktur. Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat yang ingin menjadi penyalur LPG 3 kg harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan memastikan bahwa gas subsidi tersebut sampai ke konsumen yang benar-benar membutuhkan.
Pengembangan pangkalan diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi LPG yang selama ini sering kali mengalami kendala, terutama dalam hal ketersediaan dan pengendalian harga. Melalui langkah ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan LPG bagi masyarakat.
Jika Anda tertarik untuk mendirikan pangkalan, persyaratan dan prosedur pendaftarannya akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penyaluran LPG dapat berjalan lebih efisien dan terarah.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.