BeritaInvestor.id – PT Lippo Insurance Tbk. (LPGI) telah mengumumkan rencana pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:10 yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Berdasarkan keterbukaan informasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah saham sebelum stock split adalah 300 juta lembar saham, dan setelah pemecahan, jumlahnya akan menjadi 3 miliar lembar saham. Nilai nominal per saham yang sebelumnya sebesar Rp 500 per saham akan berubah menjadi Rp 50 per saham.
RUPS Luar Biasa ini telah disahkan pada 22 Agustus 2024, dan diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI sesuai dengan surat No. S-07085/BEI.PP2/07-2024 yang diterbitkan pada 10 Juli 2024.
Awal Perdagangan Saham dengan Nominal Baru
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyetujui pencatatan saham tambahan yang berasal dari pemecahan saham LPGI berdasarkan surat No. S-0944/BEI.PP2/09-2024 tertanggal 4 September 2024. Saham dengan nominal baru akan mulai diperdagangkan di pasar tunai pada 19 September 2024.
Pergerakan Saham LPGI di Pasar
Pada sesi perdagangan hari ini, Selasa (10/9/2024), saham LPGI naik sebesar 0,58% dan mencapai level Rp 3.460 per lembar saham. Hingga pukul 14.35 WIB, saham LPGI telah diperdagangkan sebanyak 38 kali dengan total nilai transaksi mencapai Rp 60,83 miliar.
Tujuan Pemecahan Saham
Pemecahan saham ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham LPGI di pasar dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi investor untuk berpartisipasi dalam kepemilikan saham perseroan. Dengan nominal yang lebih rendah, saham LPGI diharapkan menjadi lebih terjangkau bagi para investor ritel.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor