Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

SRIL Resmi Pailit, Nasib 8 Miliar Saham Tak Jelas

by Tim Redaksi
3, March, 2025
in Emiten
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) resmi dinyatakan pailit dan harus menghentikan seluruh operasionalnya setelah keputusan pengadilan. Hal ini menjadi berita buruk bagi pemegang saham, khususnya investor ritel, yang kini harus menerima kenyataan bahwa saham mereka terjebak tanpa kejelasan.

Situasi Pemegang Saham SRIL
Berdasarkan data terkini, 59,03% saham SRIL dimiliki oleh PT Huddleston Indonesia, sementara masyarakat memiliki 8,15 miliar saham atau 39,89%. Banyak investor ritel yang tidak bisa berbuat banyak karena Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menangguhkan perdagangan saham SRIL sejak 18 Mei 2021, jauh sebelum keputusan pailit ini.

Kepemilikan Saham oleh Keluarga Lukminto
Beberapa anggota keluarga Lukminto juga memiliki saham SRIL. Misalnya, Iwan Kurniawan Lukminto memiliki 107,63 juta saham (0,52%), Iwan Setiawan memiliki 109,11 juta saham (0,53%), dan anggota lainnya masing-masing memiliki saham dalam jumlah kecil.

Tindakan Bursa Efek Indonesia
Terkait putusan pailit SRIL, BEI telah meminta perusahaan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai langkah selanjutnya. Sebelumnya, BEI menghentikan perdagangan saham SRIL karena penundaan pembayaran utang. Penghentian ini telah diperpanjang sejak 28 Oktober 2024 karena status pailit.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Menurut peraturan BEI, delisting dapat dilakukan jika perusahaan mengalami masalah finansial atau hukum yang signifikan. BEI telah mengumumkan kemungkinan delisting SRIL setiap enam bulan, dengan pengumuman terakhir pada 28 Juni 2024. Saat ini, BEI terus memantau perkembangan SRIL untuk mengambil keputusan lebih lanjut.

Perlindungan untuk Investor
Dalam perlindungan investor, POJK 3 Tahun 2021 menyatakan bahwa perusahaan yang ingin delisting harus melakukan buyback saham publik hingga pemegang saham turun di bawah 50 pihak. Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna, menghimbau semua pihak untuk memonitor informasi dari SRIL serta pengumuman resmi dari BEI mengenai proses delisting ini.

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Vastland Tidak Tahu Soal Aksi Korporasi Meski Ditegur BEI

Next Post

Lisa BLACKPINK Tampil di Oscar sebagai Artis K-pop Pertama

Next Post

Lisa BLACKPINK Tampil di Oscar sebagai Artis K-pop Pertama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor