BeritaInvestor.id – Peringatan Sri Mulyani untuk Wajib Pajak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan semua wajib pajak agar patuh dalam membayar pajak. Pesan ini disampaikan di hadapan bankir dan investor dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025. “Saya harap Mandiri dan semua klien akan terus makmur. Jangan lupa bayar pajak,” kata Sri Mulyani pada Selasa (11/2/2025). Masa Pembayaran Pajak Saat ini, perusahaan sedang dalam masa pembayaran pajak, yang jatuh temponya ditetapkan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Studi Bank Dunia menunjukkan bahwa sekitar seperempat perusahaan di Indonesia terlibat dalam penghindaran pajak. Kondisi ini dipengaruhi oleh rendahnya kepatuhan pajak, terutama pada perusahaan non-ekspor dan usaha yang merasa beban administrasi pajak terlalu berat. Penerimaan Pajak Indonesia Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa penerimaan pajak pada tahun 2025 diharapkan mencapai Rp2.490,9 triliun, setara dengan 10,24% dari produk domestik bruto (PDB). Jumlah ini terdiri dari Rp2.189,3 triliun dari pajak dan Rp301,6 triliun dari bea dan cukai. Sistem Coretax yang Masih Diperbaiki Sri Mulyani juga menyatakan bahwa sistem Coretax masih mendapatkan banyak keluhan dari wajib pajak. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melakukan perbaikan, mengingat sistem ini menangani lebih dari 8 miliar transaksi. “Membangun sistem yang serumit Coretax ini tidaklah mudah, namun kami akan terus meningkatkan sistem koleksi pajak di Indonesia,” ujarnya.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.