BeritaInvestor.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan sejumlah deregulasi pajak dan kepabeanan untuk meminimalkan dampak tarif resiprokal AS. Langkah ini diwacanakan Presiden Prabowo Subianto sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Langkah Awal: Coretax dan Sistem Perpajakan Canggih
Pemerintah memperkenalkan sistem perpajakan otomatis bernama Coretax. Sistem ini akan mempercepat proses pemeriksaan pajak, restitusi PPN/PPH, serta memudahkan validasi antarinstansi. Menurut Sri Mulyani, integrasi Coretax diharapkan mengurangi keluhan dari komunitas usaha dan badan eksternal seperti USTR AS.
PMK 15 Tahun 2025: Pemeriksaan Pajak Lebih Cepat
Pemerintah memotong waktu pemeriksaan pajak hingga 50%, dari 12 jadi 6 bulan. Untuk kasus transfer pricing dan wajib pajak grup, durasi dipangkas menjadi 10 bulan (sebelumnya 24 bulan). “Ini akan meningkatkan aliran kas perusahaan,” ujar Sri Mulyani.
Penyederhanaan Restitusi Pajak
Pemeriksaan restitusi PPN/PPH kini berjalan otomatis melalui Coretax. WP pribadi dengan kelebihan bayar pajak di bawah Rp 100 juta tak perlu audit manual lagi. Sistem ini akan menghemat waktu dan biaya operasional.
Perbaikan Kepabeanan: Hapus Kuota Impor
Pemerintah meniadakan kuota impor dan 3.200 regulasi teknis (pertek). Langkah ini diinstruksikan langsung Prabowo Subianto karena kuota dinilai tidak menghasilkan penerimaan negara tapi malah memicu ketidaktransparanan.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.