BeritaInvestor.id – Sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Harmas Jalesveva dan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam sidang ini, Bukalapak menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Hadi Shubhan, sebagai ahli. Menurutnya, permohonan PKPU yang diajukan Harmas tidak memenuhi syarat hukum, karena tidak menghadirkan kreditur lain dalam persidangan.
📌 “Harmas tidak mampu membuktikan adanya kreditur lain yang sah, sehingga permohonan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Hadi.
Selain itu, ia menambahkan bahwa PKPU tidak dapat dilanjutkan karena sengketa utang ini masih dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang diajukan oleh Bukalapak.
🔍 Latar Belakang Sengketa
Kasus ini berawal dari perjanjian penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Bukalapak dan Harmas pada 2017.
✅ Bukalapak telah membayar uang muka sebesar Rp6,46 miliar
❌ Harmas gagal menyerahkan gedung karena kendala operasional
Dalam putusan kasasi sebelumnya, Bukalapak divonis membayar ganti rugi Rp107 miliar kepada Harmas atas dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, perusahaan e-commerce ini mengajukan PK ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum lanjutan.
Bukalapak menegaskan bahwa meski menghadapi sengketa hukum ini, operasional perusahaan tetap berjalan normal dan keuangan perusahaan dalam kondisi sehat.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor