BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa kebijakan relaksasi di pasar modal yang berakhir pada 31 Maret 2023 tidak akan diperpanjang. Salah satu perubahan signifikan yang akan terjadi adalah pemberlakuan secara bertahap kebijakan auto rejection bawah (ARB) simetris.
Kebijakan ini akan berdampak pada investor saham di Indonesia, terutama yang telah aktif berinvestasi sejak awal pandemi pada tahun 2020. Ketika pandemi melanda dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan yang signifikan, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan batas ARB menjadi 7% untuk semua fraksi harga, mulai dari 13 Maret 2020 hingga beberapa waktu lalu.
Dampak dari perubahan ini adalah ketidaksimetrisan (asimetris) antara batas auto rejection atas (ARA) dan ARB. ARA berkisar dari 20% hingga 35% sesuai dengan fraksi harga, sementara ARB hanya 7%.
Sebelumnya, sejak awal 2017, BEI menerapkan auto rejection simetris, di mana persentase batas ARB menyesuaikan persentase batas ARA sesuai dengan fraksi harga.
ARA dan ARB adalah batas maksimal kenaikan atau penurunan saham yang ditolak oleh sistem perdagangan BEI. Pihak regulator telah mengumumkan rencana normalisasi kebijakan ARA dan ARB secara bertahap.
Artinya, investor yang mulai berinvestasi pada tahun 2020 atau yang dikenal sebagai ‘angkatan Corona’ akan menghadapi batas ARA dan ARB yang simetris. Normalisasi ARB akan dimulai pada tanggal 4 September 2023 setelah tahap pertama berhasil dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2023.
Normalisasi ini berarti ketentuan saham dengan harga tertentu akan memiliki ARA dan ARB yang sesuai. Saham dengan harga Rp 50 hingga Rp 200 akan memiliki ARA dan ARB sebesar 35%. Saham dengan harga Rp 200 hingga Rp 5.000 akan memiliki ARA dan ARB sebesar 25%, sementara saham dengan harga di atas Rp 5.000 akan memiliki ARA dan ARB sebesar 20%.
Dampaknya akan dirasakan secara luas, terutama ketika seorang investor membeli saham pada saat yang tidak tepat. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian hingga lebih dari 50%.
Namun, pemberlakuan kembali auto rejection simetris tidak selalu berarti risiko. Investor yang bijak dan mampu mengidentifikasi momentum memiliki peluang untuk meraih keuntungan besar, hingga mencapai 100%, hanya dalam satu hari perdagangan dengan membeli saham yang mengalami penurunan hingga batas ARB 35%.
Bagi investor, penting untuk memilih saham berdasarkan fundamental dan indikator teknikal yang baik serta tetap disiplin dalam melakukan cut loss jika pergerakan harga saham tidak sesuai dengan rencana awal. Dengan demikian, investor dapat menghadapi perubahan kebijakan ini dengan lebih percaya diri dan bijak.
Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.