BeritaInvestor.id – Selain asuransi wajib atas kerugian pihak ketiga untuk kendaraan bermotor, industri asuransi tengah mengembangkan usulan asuransi wajib bencana bagi masyarakat Indonesia. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, salah satu pegiat reasuransi pelat merah, mendorong adanya peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Disaster Risk Financing and Insurance.
Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu, menekankan pentingnya antisipasi risiko bencana melalui regulasi asuransi yang komprehensif. “Peraturan mengenai asuransi perencanaan, khususnya asuransi wajib, perlu dikeluarkan oleh pemerintah dan regulator,” ungkap Benny dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 16 Juli 2024.
Urgensi Asuransi Bencana
President Director PT Reasuransi Maipark Indonesia, Kocu Andre Hutagalung, menyoroti urgensi penetrasi asuransi bencana alam, mengingat Indonesia rawan bencana alam. Dalam program Money Talks CNBC Indonesia, Kocu menyatakan bahwa industri asuransi mendukung program mitigasi bencana pemerintah untuk mengurangi dampak bencana terhadap jiwa, aset, serta bisnis.
Berdasarkan data yang dipaparkan Kocu, kerugian akibat bencana alam di Indonesia bisa mencapai Rp 20 triliun per tahun.
Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Saat ini, OJK sedang menyusun peraturan mengenai asuransi wajib bagi kendaraan bermotor, yang diharapkan mulai berlaku pada Januari 2025. Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia nantinya diwajibkan mengikuti asuransi third party liability (TPL). TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa asuransi kendaraan saat ini bersifat sukarela. Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. “Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor