Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Setelah Asuransi Kendaraan Bermotor, Pemerintah Kembali Usulkan Asuransi Wajib Bencana

by Tim Redaksi
18, July, 2024
in Ekonomi
0
Setelah Asuransi Kendaraan Bermotor, Pemerintah Kembali Usulkan Asuransi Wajib Bencana
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Selain asuransi wajib atas kerugian pihak ketiga untuk kendaraan bermotor, industri asuransi tengah mengembangkan usulan asuransi wajib bencana bagi masyarakat Indonesia. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, salah satu pegiat reasuransi pelat merah, mendorong adanya peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Disaster Risk Financing and Insurance.

Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu, menekankan pentingnya antisipasi risiko bencana melalui regulasi asuransi yang komprehensif. “Peraturan mengenai asuransi perencanaan, khususnya asuransi wajib, perlu dikeluarkan oleh pemerintah dan regulator,” ungkap Benny dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 16 Juli 2024.

Urgensi Asuransi Bencana

President Director PT Reasuransi Maipark Indonesia, Kocu Andre Hutagalung, menyoroti urgensi penetrasi asuransi bencana alam, mengingat Indonesia rawan bencana alam. Dalam program Money Talks CNBC Indonesia, Kocu menyatakan bahwa industri asuransi mendukung program mitigasi bencana pemerintah untuk mengurangi dampak bencana terhadap jiwa, aset, serta bisnis.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Berdasarkan data yang dipaparkan Kocu, kerugian akibat bencana alam di Indonesia bisa mencapai Rp 20 triliun per tahun.

Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Saat ini, OJK sedang menyusun peraturan mengenai asuransi wajib bagi kendaraan bermotor, yang diharapkan mulai berlaku pada Januari 2025. Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia nantinya diwajibkan mengikuti asuransi third party liability (TPL). TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa asuransi kendaraan saat ini bersifat sukarela. Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. “Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Asuransi wajibbencana alamIndonesia Remitigasi bencanaOJKTPLUU PPSK
Previous Post

Penawaran Tender Sukarela Shimizu untuk Saham TOTL Capai Rp 393,58 Miliar

Next Post

Kenali Asuransi TPL, Perlindungan Wajib Kendaraan Mulai Januari 2025

Next Post
Kenali Asuransi TPL, Perlindungan Wajib Kendaraan Mulai Januari 2025

Kenali Asuransi TPL, Perlindungan Wajib Kendaraan Mulai Januari 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor