BeritaInvestor.id – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta. Langkah ini diambil karena Harmas diduga gagal memenuhi kewajibannya terkait perjanjian sewa ruang perkantoran yang telah disepakati sejak 2017.
Kronologi Sengketa BUKA vs Harmas
📌 Desember 2017: Bukalapak dan Harmas menandatangani Letter of Intent (LoI) untuk sewa ruang kantor.
📌 Maret-Mei 2018: Bukalapak membayarkan booking deposit Rp6,46 miliar ke Harmas.
📌 September 2019: Bukalapak memutuskan kontrak karena Harmas gagal menyediakan kantor sesuai perjanjian.
📌 Januari-Februari 2021: BUKA mengajukan somasi untuk meminta pengembalian dana, tetapi tidak direspons oleh Harmas.
📌 Februari 2025: Bukalapak akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan PKPU.
Bukalapak: Harmas Gagal Penuhi Kewajiban
Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa permohonan PKPU ini bertujuan untuk:
✔ Memastikan keadilan hukum bagi Bukalapak
✔ Menjamin kepastian hukum dalam dunia usaha
✔ Mendapatkan kembali hak Bukalapak atas dana yang telah dibayarkan
“Kami telah memberikan cukup waktu bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil,” ujar Kurnia di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa utang yang telah jatuh tempo harus diselesaikan sesuai hukum.
Apa Dampak PKPU Ini?
1️⃣ Harmas bisa dinyatakan dalam keadaan PKPU atau pailit jika tidak mampu membayar utangnya.
2️⃣ Bukalapak berpotensi mendapatkan kembali Rp6,46 miliar jika gugatan dikabulkan.
3️⃣ Menjadi preseden bagi dunia usaha, bahwa perusahaan harus mematuhi perjanjian yang telah disepakati.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor